Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 11 Mei 2011

KPU Ambon Laporkan DPT ke Panwas dan Kandidat

Ambon (KM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon akan melaporkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kota Ambon dan semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali setempat menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 16 Mei 2011.

"Kami sudah selesai melakukan perbaikan berdasarkan laporan dari pihak Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait adanya nama-nama pemilih yang terdaftar di DPS tapi tidak terdaftar dalam DPT," kata Ketua Pokja Pemutahiran Data KPU Kota Ambon, Sukur Soasiu di Ambon, Rabu.

Soasiu mengakui, KPU memang telah menetapkan DPT sebanyak 253.251 pemilih tetapi ada ketentuan yang mengatur bagi pemilih yang belum diakomodir dalam DPT tapi namanya ada di DPS maka harus dimasukan, sekalipun DPT sudah di tetapkan.

"Jadi yang kita lakukan bukan penetapan DPT tetapi perbaikan, karena ada nama yang terdaftar di DPS namun tidak terdaftar di DPT dan itu yang kami akomodir dan jumlahnya tidak mencapai 100 pemilih," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan-perbaikan ini juga berlaku pada beberapa desa, sehingga rasionya satu hingga empat pemilih saja pada TPS tertentu yang belum terdaftar.

Hal ini terjadi mungkin saja karena faktor kelelahan dari para petugas sehingga terlewati, karena pemilih yang belum terdaftar sudah pernah terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Soasiu menambahkan, dalam pelaksanaan perbaikan DPT, KPU tidak akan menerima laporan dalam bentuk lisan tetapi harus punya bukti.

"Jadi kalau ada bukti nama-nama yang terdaftar dalam DPS sesuai dengan nomor pendaftaran maka KPU akan mendaftarkan, karena kami turun mengecek langsung sesuai dengan DPS dan konfrontir dengan DPT di TPS tertentu guna membuktikan yang bersangkutan belum terdaftar," katanya.

KPU melakukan perbaikan seperti ini juga berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Kota Ambon Nomnor 5 tahun 2010 yang digunakan sebagai dasar pemutahiran data.

Soasiu menambahkan, perbaikan DPT juga tidak akan mengganggu distribusi logistik karena masih mencukupi dan dari segi persediaan masih melebihi dan juga masih ada waktu untuk penyiapan logistik terhadap perubahan DPT tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar