Jakarta (KM) - Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, menggugat Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya klausul dalam pasal 39 ayat (2) huruf f f, ke Mahkamah Konstitusi (MK).Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, saat membacakan permohonannya dalam sidang di Jakarta, Jumat, mengatakan pemohon meminta agar MK menghapus pasal 39 ayat (2) huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

