Jakarta (KM) - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta pimpinan perusahaan swasta maupun BUMN untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
"Perhatikan kesejahteraan para tenaga kerja," kata Agung Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Selamat Datang
Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.
Sabtu, 30 April 2011
Pegawai PTT Halsel Mengadu ke DPRD
Ternate (KM) - Sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan mengadu ke DPRD setempat karena sudah sekitar enam bulan terakhir belum menerima honor.
"Walaupun kami telah mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja, namun honor selama enam bulan sampai sekarang belum kami terima. Masalah ini akan kami sampaikan ke Komisi A DPRD Halsel melalaui rapat dengar pendapat," kata salah seorang perwakilan Forum PTT Halsel, Iswan di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu.
"Walaupun kami telah mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja, namun honor selama enam bulan sampai sekarang belum kami terima. Masalah ini akan kami sampaikan ke Komisi A DPRD Halsel melalaui rapat dengar pendapat," kata salah seorang perwakilan Forum PTT Halsel, Iswan di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu.
PSL Unpatti akan Kaji Amdal Hotel Victorian
Ambon (ANTARA) - Pusat studi lingkungan (PSL) Universitas Pattimura (Unpatti) akan mengkaji analisa dampak lingkungan (Amdal) pembangunan hotel The Victorial Park di lokasi Taman Victoria, kawasan Pantai Mardika, Kota Ambon sebagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi Space Consorsium (Spacecon) Internasional.
AJI Tolak Impunitas Terhadap Wartawan
Kupang (KM) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak tindakan impunitas atau pembiaran tindakan kejahatan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas dari tanggung jawab hukum.
Konser "Ambon Band Community" Sepi Penonton
Ambon (KM) - Konser "Ambon Band Community" (ABC) di kawasan Gong Perdamaian, Ambon, Sabtu malam, sepi penonton karena hujan deras.
Wartawan ANTARA di Ambon, Minggu, melaporkan, pertunjukan musik yang dimotori oleh A Mild itu terlihat sepi karena hujan yang mengguyur Kota Ambon sejak Jumat sore hingga Sabtu dini hari.
Wartawan ANTARA di Ambon, Minggu, melaporkan, pertunjukan musik yang dimotori oleh A Mild itu terlihat sepi karena hujan yang mengguyur Kota Ambon sejak Jumat sore hingga Sabtu dini hari.
Sang Saka Merah Putih Hiasi Gunung Mulia
Jayapura (KM) - Sang Saka Merah Putih menghiasi puncak gunung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menjelang kegiatan Bakti Tentara Nasional Indonesia yang diadakan Kodam XVII/Cenderawasih di daerah itu.
Disbudpar Maluku Inventarisir Cagar Budaya
Ambon (KM) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Maluku akan menginventarisir cagar budaya daerah setempat untuk dilindungi dan tetap dilestarikan.
KNPI Maluku Dukung Larangan Impor Ikan
Ambon (KM) - Pengurus DPD KNPI Maluku mendukung larangan impor jenis ikan tertentu demi menjamin produksi dalam negeri maupun ketersediaan pasokan ikan di pasaran.
Unpatti Waspadai Gerakan NII
Ambon (KM) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon intensif mewaspadai pergerakan kelompok yang menamakan diri Negara Islam Indonesia (NII) karena dikhawatirkan menjaring mahasiswa sebagai pengikut.
Trans Maluku Harus Didukung Penyiapan Lahan
Ambon (KM) - Program Trans Maluku baik mencakup pembangunan sarana jalan berstatus nasional, provinsi dan kabupaten/kota termasuk jembatan perlu didukung penyiapan lahan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi hambatan saat proses pengerjaannya.
Keterlibatan Anak Saat Kampanye Damai Bukan Pelanggaran
Ambon (KM) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Ambon menegaskan, keterlibatan anak-anak pada pembukaan kampanye damai yang berlangsung di ibu kota provinsi Maluku itu, Kamis (28/4), bukan merupakan pelanggaran.
Perpustakaan Maluku Olah Arsip Peninggalan Belanda
Ambon (KM) - Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Maluku akan mengolah arsip statis peninggalan Belanda yang ada di provinsi itu.
Ketua PN Ambon Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Ambon (KM) - DPRD Provinsi Maluku bersama Pemprov Maluku melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan mafia hukum.
"Laporan ini terkait tindakan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon nomor: 21 tahun 1950 yang memenangkan penggugat Simon Latumalea," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, putusan PN Ambon dinilai ganjil karena kasus gugatan serupa sudah digugurkan Mahkamah Agung tahun 1976, kemudian pada 2002 dan terakhir pada 2008.
Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan PN tanggal 6 April 2011 kemarin juga tanpa melibatkan aparat kepolisian, sehingga tidak memperhatikan tiga putusan MA sebelumnya yang telah menolak sebagian gugatan penggugat.
Padahal putusan PN Ambon nomor 21 tahun 1950 ini hanya sebuah dokumen yang dicopy, sementara naskah aslinya sampai sekarang tidak pernah ditemukan, lagi pula di era 1950 ini kondisi negara dalam keadaan kacau akibat banyaknya pemberontakan di berbagai daerah termasuk Maluku sehingga naskah asli dokumen putusan tersebut tidak pernah ada.
Komisi juga mensinyalir adanya praktek mafia hukum yang diakukan ketua majelis hakim PN Ambon, Arthur Hanggewa yang menangani kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko senilai Rp42,5 miliar.
Hanya dengan alasan terdakwa dinilai kooperatif, proses pemeriksaan Thedy Tengko sejak di kejaksaan hingga proses perisanga di PN tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non aktif ini tidak pernah ditahan," katanya.
Komisi juga berharap Satgas Pemberantasan mafia hukum di Jakarta bisa memperhatikan kasus seperti ini dan hadir ke Kota Ambon untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Dia mengatakan, KY saat ini sedang mempelajari berbagai dokumen dan laporan yang disampaikan, dan persoalan ini juga akan diteruskan ke Mahkamah Agung agar Ketua PN Ambon bisa diproses secara hukum.
"Ada Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur seorang hakim tidak bisa dipanggil dan mereka kebal hukum, tapi kita akan meminta hak angket untuk tetap memanggil Ketua PN memberikan penjelasan ke DPRD," katanya.
"Laporan ini terkait tindakan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon nomor: 21 tahun 1950 yang memenangkan penggugat Simon Latumalea," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, putusan PN Ambon dinilai ganjil karena kasus gugatan serupa sudah digugurkan Mahkamah Agung tahun 1976, kemudian pada 2002 dan terakhir pada 2008.
Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan PN tanggal 6 April 2011 kemarin juga tanpa melibatkan aparat kepolisian, sehingga tidak memperhatikan tiga putusan MA sebelumnya yang telah menolak sebagian gugatan penggugat.
Padahal putusan PN Ambon nomor 21 tahun 1950 ini hanya sebuah dokumen yang dicopy, sementara naskah aslinya sampai sekarang tidak pernah ditemukan, lagi pula di era 1950 ini kondisi negara dalam keadaan kacau akibat banyaknya pemberontakan di berbagai daerah termasuk Maluku sehingga naskah asli dokumen putusan tersebut tidak pernah ada.
Komisi juga mensinyalir adanya praktek mafia hukum yang diakukan ketua majelis hakim PN Ambon, Arthur Hanggewa yang menangani kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko senilai Rp42,5 miliar.
Hanya dengan alasan terdakwa dinilai kooperatif, proses pemeriksaan Thedy Tengko sejak di kejaksaan hingga proses perisanga di PN tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non aktif ini tidak pernah ditahan," katanya.
Komisi juga berharap Satgas Pemberantasan mafia hukum di Jakarta bisa memperhatikan kasus seperti ini dan hadir ke Kota Ambon untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Dia mengatakan, KY saat ini sedang mempelajari berbagai dokumen dan laporan yang disampaikan, dan persoalan ini juga akan diteruskan ke Mahkamah Agung agar Ketua PN Ambon bisa diproses secara hukum.
"Ada Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur seorang hakim tidak bisa dipanggil dan mereka kebal hukum, tapi kita akan meminta hak angket untuk tetap memanggil Ketua PN memberikan penjelasan ke DPRD," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)