Ambon (KM) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon kembali menemukan rhodamin-B, pewarna tekstil, dalam pangan berbuka puasa yang dijual di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Koordinator Lapangan BPOM, Helen Pattipeylohy mengatakan, Selasa, ketika melakukan razia tahap ke dua, pihaknya kembali menemukan makanan mengandung rhodamin-B.
"Kali ini temuannya di kue lapis yang dijual pedagang di daerah Ongkoliong, Desa Batumerah," katanya.
Ia mengatakan, pedagang kue yang baru pertama kali kedapatan menggunakan zat berbahaya dalam jajanan itu langsung diberi peringatan agar tidak mengulangi kesalahannya di lain waktu.
Pengawasan pangan berbuka puasa tahap kedua, kata Helen, selain bertujuan menjamin keamanan makanan, juga untuk mengawasi para pedagang yang pada tahap pertama terbukti mencampur bahan berbahaya dalam dagangannya.
Mereka masing-masing pedagang es kacang merah, es pisang ijo dan kue lapis yang berjualan di kawasan depan Mesjid Raya Alfatah (Kecamatan Nusaniwe), Desa Batumerah dan Galunggung (Kecamatan Sirimau).
"Setelah disampling kembali ternyata panganan yang dijual para pedagang itu telah bersih dari rhodamin-B atau bahan berbahaya lainnya," katanya.
Helen menjelaskan, hal itu mungkin disebabkan mereka telah menyadari kesalahan dan kekeliruannya setelah mendapat pembinaan terkait penyajian dan pengolahan makanan yang aman dikonsumsi, yang dilaksanakan pada pekan kedua, sebagai tindak lanjut dari temuan pengawasan tahap pertama yang dilaksanakan awal Ramadhan.
"Mereka (para pedagang pangan berbuka - red) telah memperbaiki kesalahannya," katanya.
Pengawasan pangan berbuka puasa tahap kedua melibatkan sejumlah personil BPOM dari bagian laboratorium dan pemeriksaan. Uji sampel sendiri dilakukan di dalam mobil laboratorium keliling.
Sebelumnya, Kepala BPOM Ambon, Hans Kakerissa mengatakan, sampel-sampel makanan yang sudah diuji di mobil laboratorium keliling akan diuji kembali di laboratorium BPOM di Desa Kudamati (Kecamatan Nusaniwe).
"Jika dari hasil uji laboratorium ternyata ada pangan yang terkontaminasi zat berbahaya, misalnya boraks, rodhamin-B atau menggunakan pemanis melebihi batas, penjualnya akan diberi pembinaan," katanya.
Namun, bila dalam pengawasan lanjutan ternyata didapati pedagang yang sama mengulangi kesalahannya, maka akan diberi peringatan keras.
"Kami berharap ada perubahan perilaku karena tujuan pengawasan itu sebenarnya untuk merubah perilaku pedagang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar