Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 11 Mei 2011

Baru Tiga Pasangan Cawalkot Ambon Masukkan LADK

Ambon (KM) - Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, ZA Rengifurwarin, mengatakan, hingga kini baru tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang  memasukkan Laporan Akhir Dana Kampanye ke KPU Kota Ambon.

"Tiga pasangan itu masing-masing, pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (Paparisa), Olivia Latuconsia-Andre Hehanussa(Latunusa) yang didukung oleh partai politik dan pasangan perseorangan (Independen) yakni  Ferry Wattimury-Awath Ternate (Wate)," katanya di Ambon, Rabu.

Sedangkan yang belum memasukkan LADK yakni pasangan Polli Kastanya-La Hamsidi (Kasih), Lucky Wattimury-Hero Abdul Drachman (Pattimura), H.J Huliselan-Machfud Waliuluw (Selalu) yang mendapat dukungan partai politik, ditambah dua pasangan perorangan lainnya atas nama Abraham Pakel-Saidin Ernas serta Daniel Palapia-La Suriadi.

"Kita tunggu saja, sebab batas akhir penyerahan LADK ke KPU Kota Ambon pada 19 Mei 2011, sedangkan  batas akhir pemasukan Laporan Sumbangan Akhir Dana Kampanye ke KPU Kota Ambon pada 13 Mei 2011," katanya.

Rengifurwarin menjelaskan KPU sudah menyampaikan kepada Tim kampanye yang belum memasukkan laporan dana awal kampanye untuk segera memasukannya pada 12 Mei.

Menurut dia, laporan sumbangan dana kampanye awal atau akhir dan laporan dana kampanye berpedoman pada lampiran format laporan dana kampanye sesuai Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 15 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum  Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Ambon 2011.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 ayat 6 dan pasal 84 ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 pasal 81 ayat 1 jo Keputusan KPU Kota Ambon Tahun 2010 pasal 4 - 10 tentang juknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2011.

Aturan ini memberikan tanggungjawab dan kewajiban kepada seluruh pasangan calon untuk melaporkan semua dana kampanye yang diperoleh dan dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi dan akuntabilitas," kata Rengifurwarin.

Ia menambahkan mudah-mudahan dalam sisa waktu beberapa hari ke depan semua pasangan sudah memasukkan pelaporannya, mengingat pelaksanaan pemilihan 16 Mei mendatang tinggal lima hari lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar