Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Minggu, 01 Mei 2011

MMC: Impunitas Potensi Kejahatan Baru Terhadap Jurnalis

Ambon (KM) - Impunitas atau pembebasan tanggungjawab pelaku kejahatan dari jeratan hukum berpotensi bagi meningkatnya tindakan kejahatan terhadap jurnalis di Indonesia, kata Koordinator Maluku Media Centre (MMC) Stevano Lilinger.

"MMC berharap aparat penegak hukum tidak memberi toleransi berupa impunitas kepada pelaku kejahatan dalam penyelesaian kasus kekerasan maupun kejahatan terhadap jurnalis. Permintaan maaf tidak cukup, apalagi membebaskan pelaku kejahatan," katanya di Ambon, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan dalam satu diskusi tentang kebebasan pers terkait peringatan Hari Buruh Internasional yang diikuti para jurnalis dan sejumlah peserta lainnya.

Lilinger mencontohkan, kasus pembunuhan terhadap Ridwan Salamun, kontributor SUN TV di Tual, Maluku Tenggara pada Agustus 2010, dimana pelaku pembunuhan divonis bebas oleh pengadilan setempat.

Ridwan tewas dikeroyok massa saat meliput bentrokan antarwarga Fiditan dan Banda Eli di Tual.

"Ini preseden buruk, karena berdasarkan investigasi beberapa pihak termasuk Komnas HAM pelaku adalah tersangka utama. Dia orang yang memukul wajah Ridwan dengan linggis, "katanya.

Menurut Lilinger, adanya kasus kekerasan di Maluku menunjukkan perlindungan terhadap jurnalis masih lemah.

Data MMC menunjukan pada 2010 terjadi enam kasus kekerasan terhadap jurnalis, dua di antaranya menewaskan Ridwan Salamun dan Pimred Tabloid Pelangi Maluku Alfred Mirulewan di Kisar (Desember)

"Kasus lain termasuk pemukulan jurnalis di Dobo saat Pilkada Kabupaten Aru (Juli). Sebelumnya, wartawan Suara Ekspresi, Johan Kasenda, saat masih bergabung dengan Mingguan Spektrum, juga pernah menerima ancaman," katanya.

Menurut Lilinger, MMC saat ini masih berkoordinasi dengan AJI dan LBH Pers dalam mengupayakan penyelesaian kasus kematian Mirulewan.

"MMC bersama AJI dan LBH Pers punya komitmen, kita akan terus memberikan advokasi dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis melalui jalur hukum, dan memberikan perlindungan kongkrit bagi jurnalis sesuai konvensi internasional," katanya.

Ia juga mengungkapkan cacatan AJI tentang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia selama tahun 2010 yang mencapai 66 kasus.

Ia menambahkan, selain rentan terhadap tindakan kekerasan, wartawan di Indonesia juga masih banyak yang menghadapi masalah kesejahteraan.

"Di Maluku sendiri masih ada media yang menggaji wartawannya di bawah standar upah minimum, bahkan ada yang tidak diberikan gaji sama sekali," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar