Ambon (KM) - Warga Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Senin membanjiri Tempat Pemungutan Suara (TPS)di daerah itu untuk memilih Bupati - Wakil Bupati SBB periode 2011-2016.
Pantauan ANTARA, sejak dibuka TPS oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Senin pagi pukul 07.00 WIT, terlihat para pemilih itu mendatangi TPS untuk menyalurkan hak politik guna menentukan Bupati dan Wakil Bupati SBB.
Para saksi dari enam pasangan calon kepala daerah, pemantau dan personil polisi juga telah datang ke TPS sebelum Ketua KPPS membuka pelaksanaan Pilkada.
Tercatat 123.039 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar pada 356 TPS di lima kecamatan Kabupatan SBB akan menggunakan hak politiknya dari pukul 07.00 - 13.00 WIT.
Para pemilih, terutama di desa - desa dengan mata pencaharian petani maupun nelayan bergegas sejak pagi mendaftar untuk mencoblos kandidat pilihannya agar bisa ke kebun atau melaut.
"Beta ini petani jadi pagi - pagi datang ke TPS agar kebagian nomor urut awal, selanjutnya ke kebun karena sedang panen sayur," ujar Jhony Riry, salah satu pemilih di Desa Ariate.
Sebanyak enam pasangan calon kepala daerah mengikuti Pilkada guna mengantikan Bupati Jakobus Puttileihalat dan Wakil Bupati La Kadir yang masa jabatannya berakhir 12 September 2011.
Menariknya Jakobus dan La Kadir tidak lagi berpasangan. Keduanya siap bersaing untuk menjadi Bupati, setelah SBB dimekarkan dari Maluku Tengah pada 4 Januari 2004.
Puttileihalat - La Ode Mohammad Husni diusung antara lain oleh Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, Republikan, PNI Marhains dan PPPI.
La Kadir - Sohilay oleh Partai Gerindra, Hanura, PDPI, PDK, PPPI dan PPRN.
Nurdin Mony - Ruben Turukay diusung PKPB, Pelopor, Partai Buruh, Kedaulatan, PNBKI, PIS, PPNUI dan Barnas.
Mohammad Yasin Payapo - La Nurdin oleh Partai Hanura, PPRN, PBR dan Republikan, serta Irwan La Aru - Hanok Mandaku diusung PDI Perjuangan, PKS dan PBB.
Yance Haumasse - Zahlan Heluth merupakan satu-satunya pasangan dari jalur independen didukung oleh 11.453 dari 10.919 pemilih sebagai syarat minimal harus dipenuhi calon perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar