Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Selasa, 10 Mei 2011

Direktur CV Polari Karya Bebas Murni

Ambon (KM) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat laboratorium pengawetan Politeknik Ambon, Jhon Latuconsina, yang juga Direktur CV Polari Karya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa didampingi hakim anggota Glen de Fretes serta Sabar Simbolon, dalam sidang yang dihadiri JPU Iwan Gustiawan dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Darmin Marasabessy.

Menurut hakim, terdakwa tidak memenuhi unsur kerugian negara seperti yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo UU No.21/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut hakim mengatakan, terdakwa sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat laboratorium pengawetan Politeknik Ambon tahun 2009 sama sekali tidak memenuhi unsur kerugian negara.

Sebab dana yang dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Poltek Ambon, Hendrik Nikijuluw ke rekening terdakwa belum dinikmati oleh terdakwa.

"Dana senilai Rp668 juta yang dicairkan KPA PolIteknik langsung di blokir karena proyek pengadaan alat laboratirium belum selesai, jadi belum ada kerugian negara akibat perbuatan terdakwa," katanya.

Hakim juga mengatakan, terdakwa ditugaskan untuk pengadaan alat laboratorium senilai Rp668 juta lebih dengan masa kontrak hingga akhir 2009.

Namun sampai pada batas waktu yang ditentukan terdakwa belum menyelesaikan proyek itu sehingga berdasarkan audit BPKP menetapkan proyek tersebut bermasalah.

"Namum majelis tidak sependapat dengan BPKP karena yang dilihat oleh majelis hakim adalah dari sudut pandang formilnya, tapi BPKP melihat dari kebenaran materil, jadi walaupun dana itu dicairkan tapi terdakwa belum menikmatinya karena masih diblokir sampai saat ini," ujar hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar