Ambon (KM) - Kepolisian Daerah Maluku menambah dua direktorat baru, yakni Direktorat Reserse Khusus dan Direktorat Pengamanan Proyek Vital.
"Dua direktorat baru ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat terkait proses penegakan supremasi hukum yang terus berkembang secara dinamis dan membutuhkan penanganan khusus," kata Kapolda Maluku, Brigjen Pol Syarief Gunawan, di Ambon, Selasa.
Ia mengungkapkan, Direktorat Reserse Khusus merupakan pecahan dari Direktorat Reserse Umum dan akan berfungsi menangani berbagai kasus tindak pidana khusus seperti dugaan korupsi, pembalakan hutan secara melawan hukum (illegal logging), penangkapan ikan secara melawan hukum (illegal fishing), dan praktek pencucian uang (money laundry).
Sedangkan Direktorat Reserse Umum tetap menangani berbagai pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan.
"Adapun Direktorat Pengamanan Proyek Vital dibentuk sebagai bagian yang akan menjaga berbagai sarana dan prasarana pemerintah maupun swasta, juga BUMN seperti Perbankan, PT. Perum Listrik Negara, Telkom maupun instansi tekhnis lainnya," kata Kapolda.
Ia mengakui penambahan dua direktorat baru di Polda Maluku menuntut adanya lingkungan kerja yang lebih nyaman, sementara Kantor Mapolda Maluku saat ini dirasakan sudah tidak representatif dan tidak memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kantor Polda Maluku dibangun sejak tahun 1951 dan sampai sekarang tidak bisa dimekar lebih luas. Belum lagi rumah dinas bagi pejabat dan anggota Polri yang amat terbatas," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, Polda Maluku tetap akan melakukan berbagai upaya agar tugas dan tanggung jawab kepolisian bisa berjalan lebih baik.
Ia menambahkan, Polda Maluku juga berencana pindah kantor di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Tempat yang sekarang ini sudah tidak bisa cukup. Belum lagi kalau ada aksi unjuk rasa dari komponen masyarakat, pasti sangat mengganggu aktivitas lalu lintas, juga sekolah maupun tempat ibadah yang berdekatan dengan Mapolda," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar