Ambon (KM) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Efenddy Harahap, menyatakan bahwa izin pemeriksaan terhadap mantan Bupati Maluku Tenggara, Herman Koedoebeon, telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
"Izin untuk memeriksa Koedoeboen sudah disampaikan ke Kejagung terkait dugaan mark up pembangunan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara pada 2006 senilai Rp5,20 miliar," katanya, di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, izin dari Kejaksaan Agung diperlukan karena Koedoeboen saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengungkapkan mekanisme proyek pembangunan tersebut, yang baru dibayar pada 2009.
"Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi maupun tersangka, pembangunan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut dilaksanakan atas perintah lisan Koedoeboen. Karena itu klarifikasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan," ujar Efenddy.
Menjawab pertanyaan wartawan, ia mengakui dirinya tidak canggung memeriksa rekan seprofesi, karena ada mekanisme yang mengatur hal itu.
"Yang jelas, siapa pun orangnya, bila bersalah, pasti diproses sesuai ketentuan KUHP," katanya.
Effenfy mengaku belum bisa merinci status Koedoeboen dalam kasus tersebut, yang sejauh ini telah menyeret Sekda Maluku Tenggara maupun Direktur PT Beringin Graha Sejahtera (Levinus Tunggal) sebagai tersangka.
Disinggung penahanan Sekda Maluku Tenggara, dia menyatakan hal itu tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
"Tersangka saat itu adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan, jadi belum bisa dipastikan akan ditahan atau tidak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar