Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Senin, 18 Juli 2011

Pegawai Pemkot Ternate Bentrok dengan Pemprov Malut

Ternate (KM) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate bentrok dengan PNS di Bidang Cipta Karya, Dinas PU dan Kimpraswil Pemprov Maluku Utara (Malut) di Ternate, Senin.

Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut, Sarwono Rohman ketika dikonfirmasi mengakuinya dan menyesalkan terjadinya bentrok tersebut.

Bentrok yang terjadi di Kantor Bidang Cipta Karya, Dinas PU dan Kimpraswil Malut di Jalan Ahmad Yani Ternate tersebut dipicu oleh keinginan PNS di DTKP Kota Ternate untuk menjadikan kantor Bidang Cipta Karya menjadi kantornya.

Namun, pegawai di Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut menolak dengan alasan kantor itu masih akan digunakan oleh instansi tersebut. 

"Kami menyesalkan upaya paksa pengambilalihan kantor instansi kami, karena kantor itu masih sah milik Pemprov Malut," kata Sarwono.

Selain itu, Gubernur Malut belum mengabulkan permohonan Pemkot Ternate untuk mengalihkan kantor bersangkutan ke Pemkot Ternate.

Tidak ada korban dalam bentrok tersebut, karena aparat Kepolisian segera memisahkan kedua belah pihak, namun sejumlah kaca di kantor tersebut pecah terkena lemparan batu.

Pemprov Malut belum menyerahkan kantor itu ke Pemkot Ternate, meskipun Pemkot Ternate telah berulang kali meminta, karena Pemprov Malut masih akan menggunakannya khususnya untuk bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut.

"Kantor ini dulunya milik Kementerian PU, namun kemudian diserahkan ke Pemprov Malut untuk dimanfaatkan dalam penanganan proyek-proyek Kementerian PU, khususnya bersumber dari APBN," kata Sarwono.

Sementara itu, Kadis DTKP Kota Ternate, Malik Ibrahim mengatakan, Pemprov Malut sudah memindahkan aktivitasnya dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2010 lalu.

Jadi, Pemprov Malut seharusnya segera menyerahkan seluruh asetnya yang ada di Kota Ternate ke Pemkot, sebagai manifestasi dari otonomi daerah.

Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, menyebutkan bahwa, seluruh asset Pemprov Malut di Kota Ternate harus diserahkan di Pemkot Ternate paling lama satu tahun setelah Pemprov Malut pindah ke Sofifi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar