Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 27 Juli 2011

Humas Dituntut Tanggap Informasi

Ambon (KM) - Humas sebagai corong pemerintah diminta selalu tanggap terhadap berbagai informasi yang diberitakan media massa cetak, elektronik maupun media online dan jejaring sosial.

"Aparat kehumasan harus mengikuti informasi tentang segala perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, dalam sambutannya yang dibacakan staf ahli Gubernur Bidang Pembangunan Nurdin Rahwarin, saat membuka Rapat Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) Provinsi se-Indonesia Timur di Ambon, Selasa.



Menurut Ralahalu, seringkali kebijakan pemerintah tidak tersosialisasi dengan baik yang membuat masyarakat salah persepsi terhadap berbagai kegiatan pemerintah.

Gubernur juga menyatakan, informasi dari media massa yang cenderung melihat kelemahan pemerintah dapat membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, biro humas pemerintah harus bisa berfungsi dalam mengendalikan lalu lintas informasi sesuai agenda kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

"Aparat kehumasan harus cerdas menata informasi yang akan disampaikan, supaya tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat menyangkut kehidupan sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik," ujarnya.

Gubernur menegaskan, teknologi informasi yang semakin berkembang menyebabkan dunia seakan tidak memiliki batas administratif, sehingga sebuah peristiwa yang terjadi di manapun dalam waktu sangat singkat sudah tersebar informasinya ke berbagai belahan dunia.

"Situasi dan kondisi seperti ini mengharuskan aparat kehumasan untuk mampu mengemas informasi dan menjelaskan secara cerdas kepada masyarakat," ujarnya.

Ketua Pelaksana Bakohumas, James Pardede, mengatakan, sebagai lembaga pemerintah yang banyak bergelut dengan penyediaan dan penyampaian informasi, Humas provinsi, kabupaten/kota harus mengetahui dan memahami Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Di era dunia tanpa batas sekarang ini, peran kehumasan sebagai pusat informasi menjadi sangat penting dan strategis, terutama dalam menginformasikan berbagai visi, misi, kebijakan strategis, program unggulan, bahkan kegiatan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional," katanya.

Ia juga menyatakan, informasi harus terkelola secara baik dalam rangka pelayanan informasi publik kepada masyarakat. hal ini sejalan dengena tuntutan reformasi yang mengsyaratakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Diingatkan Pardede, jajaran kehumasan harus mengedepankan itikad yang baik dalam menyampaikan informasi yang penting diketahui oleh masyarakat.

"Untuk itulah perlu transformasi kehumasan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusianya, melalui revitalisasi peran kehumasan, " katanya.

Rapat Bakohumas Se Indoensia Timur diikuti 100 peserta, berlangsung dua hari, 26-27 Juli 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar