Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 27 Juli 2011

KP3 Ambon Musnahkan 5.000 Liter Minuman Keras

Ambon (KM) - Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ambon, melakukan operasi pemusnahan 5.000 liter minuman keras hasil sitaan operasi rutin di Pelabuhan Slamet Riyadi.

"Pemusnahan minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari temuan di KM Tatamailau tanggal 1 Juli 2011," kata Kapolsek KP3, AKP Sigid Adhi Prasetyo, di Ambon, Selasa.



Ia mengungkapkan, dalam operasi tersebut aparat menemukan minuman beralkohol tanpa izin cap tikus asal Bitung Sulawesi Utara. 

Menurutnya, pemusnahan di Pelabuhan Slamet Riyadi bersifat simbolis dan hanya beberapa botol, sisanya dimusnahkan di wilayah Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe.

"Operasi pemusnahan dan pencegahan minuman keras masuk ke Ambon dilakukan KP3 berkerja sama dengan Polres Pulau Ambon dan Administrator Pelabuhan (Adpel)," katanya.

Ia mengatakan, periode Januari - Juni 2011 pihaknya juga menemukan dan menyita minuman keras ilegal yang didatangkan dari Sulawesi ke Ambon.

"Selebihnya belum ada. Tugas kami adalah memeriksa barang sebelum diturunkan ke kapal untuk memastikan tidak terjadinya pengiriman barang ilegal," katanya.

Sigid menjelaskan, menjelang puasa dan Idul Fitri pihaknya intensif melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk di pelabuhan Ambon.

"Fokus kita adalah peredaran dan penjualan minuman keras, petasan dan barang berbahaya lainnya," ujar Sigid.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Dedy Siregar mengakui, operasi tersebut dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

"Kami menyambut baik operasi yang dilakukan KP3, karena peredaran miras di Maluku memberikan dampak tindak kejahatan di wilayah itu," katanya.

Ia mengungkapkan, selama Januari - Juni 2011 terjadi 90 kasus tindak kekerasan akibat pengaruh minuman keras.

"Kasus lainnya, sembilan anak buah kapal (ABK) meninggal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Pelabuhan Gudang Arang. Semua akibat mengonsumsi miras sebelumnya," katanya.

Sedangkan data Laka Lantas menyebutkan, 46 kasus kecelakaan, 32 di antaranya meninggal dunia, akibat mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk.

"Kami akan terus melakukan pengawasan peredaran miras di Ambon karena tingkat konsumsi masyarakat cukup tinggi," ujar Dedy Siregar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar