Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 08 Juni 2011

Kemendagri Proses SK Bupati Buru Selatan

Ambon (KM) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses surat keputusan (SK) penetapkan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2011 - 2016.

Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Jusuf Puttirulan, di Ambon, Kamis, mengatakan, Gubernur Karel Albert Ralahalu telah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan hasil Pilkada putaran kedua pada 11 April 2011.

"Pastinya usulan tersebut dilengkapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Anthonius Lesnussa - Hadji Ali pada 23 Mei 2011, ujarnya.

Dia memastikan proses penertiban SK Mendagri tidak terlalu lama karena usulan Gubernur Ralahalu berdasakan ketentuan perundang - undangan yang mengatur hasil Pilkada dan persyaratan teknis lainnya.

"Saya prediksikan paling terlambat awal pekan depan SK Mendagri sudah diterbitkan dan jadwal pelantikannya tergantung Gubernur," kata Jusuf.

Pada kesempatan lain Gubernur Ralahalu mengakui  sudah menandatangani surat usulan tersebut dan disampaikan ke Mendagri pada 6 Juni 2011.

Gubernur baru memproses usulan pelantikkan setelah MK menolak gugatan Anthonius Lesnussa - Hadji Ali pada 23 Mei 2011.

Gugatan Anthonius Lesnussa - Haji Ali ditolak MK sehingga Tagob Tagop Sudarsono - Ayub Seleky ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan menjadi Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2011 - 2016.

Pasangan Tagob - Ayub saat pilkada putaran kedua pada 11 April 2911 berhasil meraih 15.413 suara, sedangkan Anthonius - Hadji Ali hanya memperoleh 14.754 suara.

KPU Buru Selatan menetapkan Pilkada dua putaran karena saat  pesta politik pertama pada 20 November 2010 tidak ada satu pun dari enam pasangan yang mencapai perolehan suara 30 persen tambah satu.

Pilkada putaran pertama Tagob - Ayub berhasil memperoleh 8.013 suara (24,41 persen), sedangkan pasangan Lesnussa-Hadji Ali memperoleh 6.861 (20,90 persen).

Selanjutnya pasangan Zainudin Boy - Yohanes Lesnussa yang meraih 6.067 suara (18,48 persen), Mahmud Souwakil - Johanes Teslatu 4.797 suara (14,15 persen), Nuraini Fatsey - Alex Lesnussa 4.645 suara (14,15 persen) dan Basri Solisa-Didin Limau 2.445 suara (7,45 persen).

Gubernur mengakui berdasarkan hasil penelitian berbagai ketentuan berkas Tagob - Ayub, maka telah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Mendagri guna menerbitkan SK untuk pelantikkan.

"Saya juga telah menerima surat dari DPRD Buru Selatan menindaklanjuti hasil keputusan KPU setempat yang menyatakan siap melaksanakan pelantikkan Bupati dan Wakil Bupati pertama setelah dimekarkan dari Buru pada 16 September 2008," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar