Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Selasa, 03 Mei 2011

Peninjauan HPH Werinama Tidak Gunakan Fasilitas Perusahaan

Ambon (KM) - Peninjauan tim gabungan komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku bersama Dinas Kehutanan provinsi untuk melihat laporan dugaan pengrusakan hutan di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menggunakan fasilitas perusahan.

"Untuk biaya makan dan penginapan saja, saya gunakan dana sendiri selama perjalanan, kecuali untuk peninjauan lokasi di dalam hutan terpaksa menggunakan mobil milik PT. Prima Bumi Sakti Daya," kata Sekretaris komisi B, La Ode Salimin di Ambon, Senin.
Salimin mengakui kalau pihak perusahan memang menyediakan sejumlah fasilitas, namun yang menikmatinya adalah anggota tim lain yang terdiri dari Dinas kehutanan bersama Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Werinama (Ippamawar) yang memang tergabung dalam tim tersebut.

Sehingga tudingan anggota DPD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten SBT, Maksum Waelissahalong kalau peninjauan ini asal-asalan dinilai sangat berlebihan.

"Kami punya data lapangan yang dihimpun saat turun ke lokasi termasuk keterangan warga Desa Tum, Kecamatan Werinama yang mengaku pak Maksum tidak pernah turun ke lokasi, dan Ippamawar yang melakukan aksi demo selama ini menetap di Kota Ambon," katanya.

Data lapangan yang dihimpun komisi kalau tidak benar terjadi pengrusakan hutan akibat aktivitas HPH sudah ada dan siap dipaparkan kepada pihak mana saja yang menghendakinya.

"Areal penebangan PT. PDSB memang cukup luas tapi kami tidak perlu melakukan penijauan ke seluruh lokasi, tapi cukup dua titik yang dilaporkan terjadi pengrusakan, lagipula ada petugas Dishut selama ini ditempatkan di lokasi perusahaan untuk melakukan pengawasan," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Maluku asal Dapil Kabupaten SBT, Maksum Waelissahalong menilai tim gabungan ini akan mendapatkan hasil peninjauan yang optimal dan objektif, bila kegiatannya dilakukan selama tiga atau empat hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar