Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Selasa, 03 Mei 2011

RDP Polda dan DPRD Maluku tentang Keamanan Ditunda

Ambon (KM) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku minta penundaan pembahasan masalah perkembangan keamanan daerah secara umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

"Surat resmi pemberitahuan Polda ke dewan sudah dimasukkan sejak pekan kemarin sehingga pemberitaan media kalau Ketua DPRD Maluku lakukan pembohongan publik terkait belum jalannya agenda pertemuan ini keliru," kata Sekretaris DPRD Michael Rumadjak di Ambon, Senin.
Menurut dia, agenda pertemuan antara legislatif dan Kapolda sudah diupayakan sejak satu bulan sebelumnya, tetapi belum bisa dilaksanakan karena berbagai kesibukan Kapolda bersama Gubernur, Pangdam termasuk pimpinan dewan ke Jakarta untuk rapat koordinasi dengan Menkopolhukam.

Ia juga menyatakan, untuk memaparkan perkembangan situasi dan kondisi keamanan Maluku secara komperhensif dalam rapat dengar pendapat dengan dewan, Kapolda harus menyiapkan laporannya secara matang.

"Beliau juga merupakan pejabat baru yang bertugas di Maluku, sehingga masih menunggu laporan lengkap dari seluruh Kapolres," katanya menjelaskan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Rumadjak mengatakan konflik internal antarwarga di daerah belakangan ini, terutama di kawasan Kabupaten Maluku Tengah seperti desa Pelauw, Porto-Haria dan Mamala-Hitulama masih dalam proses penyelesaian secara hukum.

Agenda lainnya berupa rapat paripurna dewan dalam rangka pidato penyampaian LKPJ Gubernur 2010 juga diharapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa terealisasi, sebab Sekretariat dewan telah mengirimkan surat resmi ke pemprov.

Dalam rapat LKPJ ini akan dilakukan bersamaan dengan agenda pembahasan program legislasi 2011 terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan DPRD ke Pemprov.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar