Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Senin, 09 Mei 2011

Pemkot Larang Pembangunan di Daerah Rawan Bencana

Ambon (KM) - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan memasang tanda larangan membangun di kawasan perbukitan dan daerah rawan bencana alam.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota dan provinsi Maluku untuk memasang papan dilarang membangun di kawasan perbukitan dan daerah rawan bencana," kata Plt Dinas Tata Kota setempat, Novel Masuku, di Ambon, Senin.
Dengan adanya tanda larangan, lanjutnya, tidak ada lagi warga yang boleh membangun rumah di wilayah tersebut.

Menurut Masuku, cuaca ekstrem disertai hujan terus menerus dan angin kencang yang terjadi di wilayah Kota Ambon beberapa bulan terakhir, mangakibatkan terjadinya longsor dan banjir di beberapa kawasan di ibu kota provinsi Maluku itu, sehingga perlu penanganan khusus.

"Sesuai hasil evaluasi beberapa instansi teknis, beberapa kawasan di Ambon dinyatakan kawasan tertutup terhadap berbagai aktivitas pembangunan," katanya.

Ia mengatakan, Wali Kota Ambon Jopi Papilaja telah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada camat untuk diteruskan ke lurah serta pengurus rukun tetangga dan rukun warga yang isinya melarang warga melakukan kegiatan pembangunan apa pun di kawasan tertutup itu.

"Pada kawasan yang dinyatakan tertutup, warga dilarang memperluas areal rumah dengan mengikis tebing dan pada daerah tertentu tidak boleh ada pembangunan rumah sama sekali," ujar Novel.

Kawasan yang akan dipasang papan larangan membangun diantaranya di Kecamatan Nusaniwe meliputi wilayah Mangga Dua, Batu Gantung, Benteng, dan Waihaong.

Kecamatan Sirimau meliputi Karang Panjang, Batu Gajah, batu Meja dan Kayu Putih.

Ia mengakui, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin untuk membangun di daerah rawan bencana, tetapi masyarakat yang belum memiliki kesadaran.

"Kesadaran masyarakat masih rendah untuk tidak mengikis bukit dan membangun pemukiman, karena itu kami hanya bisa mengimbau dengan memasang papan larangan membangun," katanya.

Novel menambahkan, langkah penanganan daerah rawan bencana dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh di semua daerah yang mengalami bencana.

"Penanganannya tidak bisa bersifat sementara tetapi dilakukan komprehensif dan menyeluruh. Saat ini yang menjadi perhatian Pemkot adalah kawasan resapan air hujan yang sudah mengalami penurunan fungsi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar