Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Senin, 09 Mei 2011

MUI Ajak Muslim Maluku Waspadai Gerakan NII

Ambon (KM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengajak umat muslim terutama para mahasiswa untuk mewaspadai gerakan Negara Islam Indonesia atau NII masuk ke daerah ini karena ajarannya menyimpang dari Islam.

Ketua MUI Maluku Idrus Toekan di Ambon, Senin, mengatakan ajaran NII justru memberikan citra buruk bagi Islam.
"Ujung-ujungnya, NII ini mencitrakan Islam yang buruk. MUI tidak menyetujui adanya gerakan NII," katanya.

Menurut dia, gerakan NII mengarah kepada perbuatan makar karena merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga layak pemerintah menindak tegas para aktivisnya.

Ia  meminta umat muslim terutama mahasiswa juga para siswa di sekolah lanjutan atas untuk lebih mengenal ajaran agamanya agar tidak mudah dibelokkan oleh sekelompok orang tertentu dengan ajaran yang sesat.

"Esensi Islam itu mengajak untuk menegakkan kebenaran dan menjauhi kemungkaran. Kalau NII justru mengajak kepada kemungkaran karena menciptakan kerusakan dan permusuhan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebelumnya mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa maupun peringatan terkait keberadaan NII yang diduga sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Fatwa itu dikeluarkan karena adanya pengaduan dari banyak pihak yang merupakan korban NII.

Namun Ketua MUI Pusat KH Amidhan mengatakan bahwa MUI tidak akan menerbitkan fatwa untuk gerakan radikalisme di Indonesia yang disinyalir dilakukan oleh aktivis NII.

"MUI tidak akan menerbitkan fatwa haram untuk gerakan NII," kata Amidhan pada diskusi "Dialektika: Radikalisme Berkedok Agama Ancaman untuk NKRI" di Gedung DPR RI, Jakarta, April lalu.

Menurut dia, gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia sudah jelas bertentangan dengan hukum dan agama sehingga tanpa diterbitkan fatwa haram memang sudah haram.

MUI, kata dia, menerbitkan fatwa haram untuk hal-hal yang masih bersifat abu-abu sehingga untuk memperjelas statusnya, sedangkan gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia saat ini sudah jelas melanggar hukum dan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar