Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Kamis, 05 Mei 2011

Kasus Kematian Mirulewan Masuk Agenda DPD

Ambon (KM) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maluku, Jack Ospara, menyatakan Komite I DPD telah mengagendakan pembahasan kasus kematian wartawan/Pemimpin Redaksi Koran Pelangi Maluku, Alfrets Mirulewan, dalam saat paripurna DPD yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2011.

"Kasus kematian wartawan Alfreds Mirulewan telah dimasukan sebagai salah satu agenda pembahasan saat paripurna tanggal 10 Mei mendatang," kata Jack Ospara,di Ambon, Kamis.
Alfreds Mirulewan tewas dibunuh saat melakukan peliputan ilegal oil di pelabuhan pantai nama Pulau Kisar kabupaten MBD 19 Desember 2010.

Ospara menilai, proses hukum yang dilakukan oleh Polda Maluku terhadap para tersangka terkesan berjalan lamban, padahal mereka telah ditahan oleh Polda setempat sejak Januari lalu

"Dalam paripurna nanti kami akan undang Kapolri untuk menjelaskan sejauh mana penaganan kasus Mirulewan, kalau perlu Kapolda Maluku kami panggil," kata Ospara.

Kepolisian Daerah Maluku menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat pembunuhan  Alfrets Mirulewan.

Kelima orang tersangka yang ditahan itu masing-masing berinsial, IB alias B, RA alias R, anggota Ditpolairud yakni Briptu MS alias Macho, RS alias R dan P.

Menurut Ospara, tindakan menghilangkan nyawa yang dilakukan oknum Polisi Polsek Pulau-Pulau Terselatan kabupaten Maluku barat Daya (MBD) bersama tiga rekan lainnya terhadap Mirulewan adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Jelas melanggar HAM dan tidak bisa ditolelir, karena dilakukan oleh anngota kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya," tandas  Ospara.

Sedangkan Koordinator Maluku Media Centre (MMC) Stevano Lilinger berharap kejaksaan dapat menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ambon.

"MMC berharap kasus ini disidangkan di Ambon untuk menjaga indepensi penyelesaian perkara, sehingga tidak terjadi seperti sidang pembunuhan Ridwan Salamun, kontributor SUN TV di PN Tual, dimana pelaku pembunuhan dibebaskan dari jeratan hukum," kata Lilinger.

Ia juga berharap Polda tidak menutupi tersangka lain termasuk keterlibatan oknum anggota KP3 Pelabuhan Pantai Kisar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar