Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Kamis, 21 Juli 2011

Kepualauan Aru Harapkan Penambahan Kuota JCH

Ambon (KM) - Kementerian Agama Kepulauan Aru, provinsi Maluku mengharapkan ada kebijakan penambahan kuota Jamaah Calon Haji (JCH) sebagaimana pada 2010, karena banyaknya umat Islam di wilayah tersebut antre menunggu kesempatan berangkat ke tanah suci Mekkah.

Kepala Kementerian Agama Kepulauan Aru, Moh Dahlan Ohoirenan, di Ambon, Kamis, mengakui, kuota JCH 2011 telah ditetapkan Kementerian Agama, hanya diharapkan ada kebijakan penambahan sehingga mengatasi antrean panjang.

"Saya memaklumi apa yang telah diperjuangkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, tapi antrean umat Islam di Kepulauan Aru menjadi JCH sudah 120-an orang," ujarnya.

Jumlah ini berarti membutuhkan tenggat waktu lima tahun baru 120- an orang tersebut menunaikan ibadah haji karena kuota Kepulauan Aru pada 2010 dan 2011 dijatahkan 24 orang.

"Kuota haji Kepulauan Aru pada 2010 hanya 24 orang dan kebijakan penambahan satu sehingga formasinya sama dengan 2011," kata Ohoirenan.

Dia mengisyaratkan minat umat Islam di Kepulauan Aru setiap tahun terus bertambah seiring terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola potensi sumber daya alam (sda) seperti kelautan dan perikanan, migas dan pertanian.

"Jujur Kepulauan Aru saat ini dilirik sejumlah investor di  bidang migas, pertanian dan sumber daya hayati laut sehingga kontribusi kepada pendapatan asli daerah (pad) maupun kesejahteraan semakin bertambah," ujar Ohoirenan.

Pemkab Kepulauan Aru juga mendanai JCH ke tanah suci melalui pengalokasian dana melalui APBD setiap tahun.

"Kami pada 2010 dialokasikan Rp100 juta untuk JCH maupun urusan lainnya berkaitan dengan keberangkatan ke tanah suci," kata Ohoirenan.

Kementerian Agama telah menerbitkan SK Menag Nomor 29 Tahun 2011 tertanggal 8 April 2011 tentang penetapan kuota Haji Tahun 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, terdiri kuota haji regular 194.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.

Keputusan tersebut menyebutkan kuota haji regular masing-masing provinsi terdiri atas kuota jemaah haji dan kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji regular dan kuota haji khusus yang tidak digunakan sampai selesainya masa pelunasan dikembalikan menjadi kuota nasional.

Dengan kuota haji 2011 berjumlah 211.000 orang, masa tunggu calon haji(calhaj) rata-rata 6-7 tahun.Ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulsel masa tunggu calhaj di atas 10 tahun.

Sedangkan Jawa Barat (Jabar), masa tunggu calhaj hanya 4 tahun. Maluku pada 2011 kuota JCH sebanyak 710 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar