Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Senin, 18 Juli 2011

Draf RUU Provinsi Kepulauan akan Diajukan

Ambon (KM) - Koordinator Badan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kepulauan, Karel Albert Ralahalu, menyatakan, tujuh gubernur yang terhimpun dalam wadah tersebut akan menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan kepada Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah menyepakati agar draf RUU Provinsi Kepulauan yang telah disempurnakan bersama itu disampaikan kepada Baleg DPR RI di Jakarta pada 20 Juli 2011, dengan harapan dibahas dalam masa persidangan 2011," katanya di Ambon, Senin.

Karel Ralahalu yang juga Gubernur Maluku itu menegaskan, dirinya bersama Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Utara,  NTB, NTT,Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, telah menyepakati perjuangan dirintis sejak 2005 itu harus direspons Baleg DPR.

"Baleg DPR RI hendaknya membahasnya karena sesuai agenda sebenarnya proses itu sudah dilakukan pada 2010 tapi tertangguhkan mengingat berbagai saran untuk penyempurnaan," ujarnya.

Karel mengakui bila perjuangan tujuh provinsi tersebut berhasil, maka dipastikan penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdasarkan pada luas daratan dan jumlah penduduk tidak lagi diberlakukan.

"Kami harapkan penghitungan DAU harus meliputi lautan karena  merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah tujuh provinsi yang selama ini alokasi anggaran relatif terbatas," katanya.

Pada kesempatan lain, anggota DPR RI asal Maluku, Alex Litaay mengatakan, seharusnya draf RUU Provinsi Kepulauan sudah bisa dibahas pada 2010, namun rancangan tahap ke-II sebagai penyempurnaan rancangan sebelumnya belum diserahkan oleh Tim Teknis Badan Kerja Sama Tujuh Provinsi Kepulauan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Tim teknis untuk penyelesaian drafnya dan segera disampaikan ke DPR, sehingga dapat dibahas hingga tuntas pada 2011," ujarnya.

Litaay menambahkan RUU provinsi kepulauan merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga harus dimasukkan lebih awal agar pemerintah juga dapat membuat draf pembandingnya.

 Para Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kepulauan sudah mengeluarkan dua kesepakatan bersama yang disebut dengan Deklarasi Ambon pada 2005 dan terakhir deklarasi Kupang pada 12 November 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar