Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Minggu, 24 Juli 2011

480 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi

Ambon (KM) - Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, mengatakan bahwa 480 nara pidana di Maluku telah diusulkan untuk mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada HUT ke-66 RI.

"Kami sudah usulkan ke Jakarta untuk 480 Napi ini bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) umum bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2011," kata Bambang Haryono kepada ANTARA di Ambon, Senin.

Para napi itu saat ini menghuni tiga lembaga pemasyarakatan, dua rumah tahanan (Rutan) dan delapan cabang Rutan.

Rinciannya, untuk Lapas kelas II A Ambon Napi yang diusulkan sebanyak 210 orang yang terdiri dari 203 diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I (remisi umum yang masa hukumannya masih berlanjut) sedangkan remisi RU II (langsung bebas) sebanyak tujuh orang.

Lapas Piru, kabupaten Seram Bagian Barat, yang diusulkan sebanyak 20 orang, masing - masing untuk remisi RU I (19), remisi RU II (1). Sedangkan untuk Lapas Tual, Maluku Tenggara, sebanyak 75 orang (71 RU I, 4 RU II).

Untuk Rutan Ambon yang diusulkan sebanyak 11 orang, (8 RU I, 3 RU II), Rutan Masohi 68 orang, semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I, Cabang Rutan Saparua, kabupaten Maluku Tengah sebanyak enam orang, semuanya diusulkan untuk mendapat remisi RU I, Cabang Rutan Banda dua orang, juga diusulkan untuk mendapatkan remisi RU I.

Sementara Cabang Rutan Namlea, kabupaten Buru sebanyak 19 orang, masing - masing 18 diusulkan mendapatkan remisi RU I dan satu lainnya remisi RU II.

Cabang Rutan Wahai, kabupaten Maluku Tengah satu orang diusulkan mendapatkan remisi RU I, sedangkan Cabang Rutan Geser, kabupaten Seram Timur sebanyak enam orang diusulkan mendapatkan remisi RU I.

Cabang Rutan Dobo, kabupaten Aru, diusulkan sebanyak 10 orang  untuk mendapatkan remisi RU I,  Cabang Saumlaki, kabupaten Maluku Tenggara Barat sebanyak 50 orang, yakni 46 untuk remisi RU I dan empat orang RU II.

Untuk Cabang Rutan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya dua orang diusulkan mendapatkan remisi RU I.

"Kami sudah usulkan, hanya saja persetujuan itu dari pihak Kementerian yang akan diumumkan pada saat perayaan HUT RI 17 Agustus," kata Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar