Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Kamis, 23 Juni 2011

Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Harus Diselesaikan

Ambon (KM) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku diminta segera menyelesaikan pembayaran tunjangan tunjangan profesi guru dan pengawas tahun anggaran 2010-2011.

"Tunjangan profesi ini merupakan hak tenaga pendidik dan pengawas yang patut diterima karena mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ketua Komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.

Keluhan para guru dan pengawas yang belum menerima tunjangan mereka disampaikan sejumlah guru di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah kepada komisi D saat melakukan penjaringan aspirasi ke daerah itu.

Disdikpora wajib membayar tunjangan tersebut karena sudah diatur dalam SK Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Kemendiknas nomor 1729.2101 tahun 2010.

Menurut Suhfi, Kemendiknas biasanya menyalurkan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas melalui Disdikpora di tingkat provinsi.

"Komisi sudah melakukan pertemuan dengan Disdikpora Maluku dan dijelaskan kalau jumlah anggaran yang diberikan dengan jumlah penerima tunjangan profesi berbeda," katanya.

Kadis Dikpora Maluku, Salim Kairoty menjelaskan, yang mengeluarkan SK bagi guru dan pengawas untuk menerima tunjangan profesi ada di Kemneterian.

"Akibatnya terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp11 miliar, karena yang harus menerima tunjangan profesi sebanyak 4.300 tenaga guru dan pengawas," tandasnya.

Kebijakan mengeluarkan SK sebaiknya dilakukan oleh pemerintah provinsi sehingga usulan anggaran pembayaran tunjangan pofesi ini sesuai dengan jumlah penerima.

Sedangkan masalah kekurangan anggaran Rp11 miliar ini akan dimasukan dalam APBN Perubahan 2011 atau bisa dimasukkan dalam APBN 2012 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar