Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 01 Juni 2011

KY Teliti Dugaan Mafia Hukum PN Ambon

Ambon (KM) - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim guna meneliti dugaan praktek mafia hukum di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, terkait laporan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku.

"Tim KY sebanyak sejak pekan lalu telah melakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran laporan dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan Ketua PN Ambon, Arthur Hangewa," kata Ketua Komisi A, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa.

Ia mengakui legislatif tidak punya kewenangan mencampuri urusan yudikatif, namun memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengawasan.

"Atas dasar fungsi dan wewenangnya itu kami tidak bisa diam melihat tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti itu," katanya.

Dugaan praktek mafia hukum di PN Ambon, kata Rahakbauw, muncul dari eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan Ketua PN berdasarkan fotocopy putusan hakim PN Ambon nomor 21 tahun 1950.

Padahal, lanjutnya, naskah asli putusan tersebut sampai sekarang tidak dapat ditunjukkan dan sudah dibatalkan lewat keputusan Mahkamah Agung tahun 1975.

Selain kasus lahan eks Hotel Anggrek, menurut Richard, Ketua PN Ambon juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar.

"Terdakwa pun sudah tiga kali tidak menghadiri proses persidangan di PN Ambon tanpa alasan jelas, sehingga kenyataan itu memperkuat dugaan adanya praktek mafia hukum," tandasnya.

Ia menambahkan, DPRD Maluku berharap KY secepat mungkin membuat kajian-kajian dan mencopot Arthur Hangewa dari jabatan Ketua PN Ambon, jika hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sebab aparat penegak hukum seperti ini kalau dibiarkan akan merusak citra dan wibawa hukum di masyarakat, apalagi pemerintah sedang berupaya memberantas praktek KKN dan mafia hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar