Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Minggu, 05 Juni 2011

Gubernur Segera Usulkan Pelantikan Bupati Buru Selatan

Ambon (KM) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu segera mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan ke Mendagri Gamawan Fauzi.

"Saya sudah menandatangani surat usulan tersebut dan disampaikan ke Mendagri dijadwalkan pada 6 Juni 2011," katanya di Ambon, Minggu.

Gubernur baru memproses usulan pelantikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anthonius Lesnussa - Hadji Ali pada 23 Mei 2011.

Gugatan Anthonius Lesnussa - Haji Ali ditolak MK sehingga Tagob Tagop Sudarsono - Ayub Seleky ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan menjadi Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2011 - 2016.

Pasangan Tagob - Ayub saat pilkada putaran kedua pada 11 April 2011 berhasil meraih 15.413 suara, sedangkan Anthonius - Hadji Ali hanya memperoleh 14.754 suara.

KPU Buru Selatan menetapkan pilkada dua putaran karena saat  pesta politik pertama pada 20 November 2010 tidak ada satu pun dari enam pasangan yang mencapai perolehan suara 30 persen tambah satu.

Pada pilkada putaran pertama Tagob - Ayub berhasil memperoleh 8.013 suara (24,41 persen), sedangkan pasangan Lesnussa-Hadji Ali memperoleh 6.861 (20,90 persen).

Selanjutnya, pasangan Zainudin Boy - Yohanes Lesnussa yang meraih 6.067 suara (18,48 persen), Mahmud Souwakil - Johanes Teslatu 4.797 suara (14,15 persen), Nuraini Fatsey - Alex Lesnussa 4.645 suara (14,15 persen) dan Basri Solisa-Didin Limau 2.445 suara (7,45 persen).

Gubernur mengakui, berdasarkan hasil penelitian berbagai ketentuan berkas Tagob - Ayub, maka telah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Mendagri guna menerbitkan SK untuk pelantikan.

"Saya juga telah menerima surat dari DPRD Buru Selatan menindaklanjuti hasil keputusan KPU setempat yang menyatakan siap melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati pertama setelah dimekarkan dari Buru pada 16 September 2008," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan, setelah MK menolak seluruhnya gugatan pasangan Anthonius Lesnussa-Hadji Ali saat persidangan pada 23 Mei 2011, maka KPU Buru Selatan mengirimkan surat kepada DPRD setempat untuk melaporkan hasil yang diperoleh pada proses pilkada putaran kedua.

"Setelah KPU Buru Selatan melaporkan hasilnya ke DPRD setempat, maka usulan pelantikan ditindaklanjuti kepada Gubernur Maluku guna diteruskan ke Mendagri," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar