Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Sabtu, 07 Mei 2011

Tujuh Kandidat Belum Masukkan Dana Kampanye

Ambon (KM) - Tujuh dari delapan pasangan kandidat yang akan mengikuti Pilkada Kota Ambon, 16 Mei 2011, belum memasukkan laporan awal dana kampanye mereka kepada KPU setempat.

Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Ambon, Zainal Rengifurwarin, di Ambon, Sabtu, membenarkan tujuh dari delapan pasangan calon belum memasukkan laporan awal dana kampanyenya.
Tujuh pasangan tersebut yakni Ny. HJ Huliselan-Machfud Waliulu (Selalu), Paulus Kastanya-La Hamsidi (Kasih), Lucky Wattimury-Hero Drachman (Pattimura), Olivia Latuconsina-Andre Hehanusa (Latunusa), Abraham Pakel-Saidin Ernas (Bramsaid), Ferry Wattimury-Awath Ternate (Wate) serta Daniel Palapia-La Suriadi (Daya).

Satu-satunya pasangan yang sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU yakni pasangan Richard Louhenapessy-MAS Latuconsina (Paparisa).

"Pasangan Louhenapessy-Latuconsina memasukkan laporan awal dana kampanyenya empat hari setelah masa pembukaan masa kampanye dilakukan 28 April lalu.

"Sesuai ketentuan seharusnya laporan awal dana kampanyenya sudah dimasukkan semua pasangan bersamaan dengan pembukaan masa kampanye yang ditandai dengan kampanye damai pada 28 April lalu," katanya.

Pihaknya, ujar Rengifurwarin telah menginformasikan dan meminta seluruh pasangan yang akan mengikuti pilkada untuk memilih wali kota-wakil wali kota periode 2011-2016 itu untuk memasukkan laporan awal dana kampanyenya sesuai waktu yang ditentukan, tetapi tidak diindahkan.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 14 tahun 2010 ditegaskan, satu hari sebelum kampanye laporan awal dana kampanye sudah harus dimasukkan, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Dia mengakui, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada masing-masing pasangan yang tidak melaporkan laporan dana kampanyenya, selain sanksi moral yakni penilaian masyarakat atas masing-masing kandidat.

"Pasangan yang tidak memasukkan laporan dana kampanyenya hanya akan terkena sanksi moral jika hal ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Setelah berakhir masa kampanye pada 12 Mei, masing-masing pasangan melalui tim kampanye juga harus menyampaikan laporan akhir dana yang digunakan untuk kampanye.

Rengifurwarin berharap tujuh pasangan lainnya dapat segera memasukkan laporan awal dana kampanye dan akan diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.

"KPU Kota Ambon melalui tim lelang telah menunjuk delapan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye setiap pasangan calon dan hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat," tambah Rengifurwarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar