Ambon (KM) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) swatantra provinsi nomor 05/DPRD-GR/1963 tentang Perusahaan Daerah Panca Karya sudah tidak sesuai lagi dengan dunia usaha sehingga perlu ditinjau kembali.
"Peninjauan kembali ini perlu dilakukan dengan peningkatan kapasitas organisasi, modal dan peranannya sesuai dengan perkembangan pembangunan," kata gubernur dalam rapat paripurna DPRD untuk menyampaikan sembilan usulan Ranperda ke legislatif di Ambon, Rabu.
Perda yang dibutuhkan sekarang dan masa datang adalah yang bersifat akomodatif dan responsif terhadap dinamika aspirasi masyarakat yang senantiasa berkembang dan berubah.
Sehingga produk Perda yang dibuat sedapat mungkin mampu mengakselerasi perubahan dan lentur terhadap munculnya tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa dinamis.
Menurut Gubernur, dalam memperkuat sistem permodalan pada PT. Bank Maluku guna meningkatkan pelayanan dan mutu perbankan, terutama dalam pelayanan kredit kepada masyarakat, maka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BM 2010 disepakati perlunya penyertaan modal pemerintah daerah Maluku dan Maluku Utara sebagai pemegang saham pengendali untuk melindungi para nasabah penyimpan.
Sebab mereka mengharapkan adanya kepastian kemampuan bank dalam membayar kembali simpanannya, terutama di waktu-waktu terjadi krisis ekonomi dan menjamin kelangsungan operasional perbankan maupun pengembangan dan perluasan usaha perbankan, serta memenuhi standar minimum yang mewajibkan satu persen hingga tahun 2014.
Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw dalam kesempatan itu mengatakan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama dewan dan Pemprov selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara eksekutif dan legislattif, juga mengandung makna demi upaya terbentuknya perda yang aspiratif, berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Sehingga pemenuhan kebutuhan akan Perda dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara DPRD dengan pemerintah di daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan wewenang bersama untuk membentuk Perda, maka sesuai program legislasi daerah tahun 2009-2014 yang telah ditetapkan secara bersama-sama, telah menghasilkan 15 buah Perda dalam kurun waktu 2009-2010.
"Perda ini telah diimplementasikan dan diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Guna memenuhi tuntutan regulasi yang semakin meningkat, Pemprov telah menyiapkan usulan sembilan buah Ranperda untuk dibahas secara bersama dan mendapatkan persetujuan secara bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar