Ambon (KM) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran beberapa gedung di kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada 6 Juli 2011.
"Kami sudah menetapkan seorang berinisial LA sebagai tersangka pelaku perusakkan dan pembakaran gedung di Kampus Unpatti pada 6 Juli lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Karyoto, di ambon, Kamis.
Penetapan LA sebagai tersangka pertama dalam insiden bentrokan antarmahasiswa dan berujung perusakkan dan pembakaran gedung dan kampus Unpatti itu, dilakukan setelah tim penyidik Polres Ambon melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 orang saksi.
Ke-15 saksi yang diperiksa itu, 13 di antaranya dari kalangan kampus dan 2 orang dari luar kampus.
Karyoto mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa beberapa saksi lagi dan akan terus mencari bukti-bukti otentik untuk memperkuat keterlibatan para nama-nama tersangka yang telah dikantongi.
"Sejumlah nama lain juga telah mengarah sebagai tersangka, tetapi belum ditetapkan karena masih diperlukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti otentik barulah mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia tidak menyebutkan nama-nama calon tersangka baru itu, dengan alasan akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Polres Ambon.
"Saya belum bisa menyebutkan nama-nama calon tersangka baru dalam kasus ini, karena nantinya akan berdampak terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk kemungkinan para pelakunya akan melarikan diri," ujarnya.
Aksi demonstrasi mahasiswa Unpatti menentang berbagai kebijakan dan ketidakadilan berujung pembakaran pembangkaran gedung kampus Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Gedung Registrasi dan Laboratorium Fakultas MIPA.
Akar permasalahannya adalah tuntutan untuk membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sedangkan organisasi kemahasiswaan yang ada di Unpatti selama ini yakni Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).
Sebagian mahasiswa menganggap dua organisasi mahasiswa ini sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan kemahasiswaan yang ada di perguruan tinggi di Indonesia dan sudah mendirikan BEM, tetapi organisasi ini belum memiliki payung hukum di universitas tersebut.
Pihak rektorat telah mengusulkan kepada Mendiknas untuk mengeluarkan status Unpatti yang baru yang di dalamnya tercantum rambu-rambu pembentukan BEM.
Berdasarkan usulan itu, Mendiknas melalui Dirjen Dikti telah membentuk badan harmonisasi statuta yang anggotanya terdiri dari Biro hukum kementerian, Biro Administrasi Dikti dan panitia kecil yang dibentuk universitas dan saat ini sedang bekerja melakukan penggodokkan.
Selain pembentukkan BEM, masalah lainnya yakni menyangkut hasil pengumuman Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan alasan lulusannya tidak berimbang.
Jumlah mahasiswa yang mendaftar mengikuti SNMPTN di Unpatti tahun 2011 sebanyak 4.284 orang dan yang lulus 1.804 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar