Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 13 Juli 2011

Petrus Beruatwarin Masih Bebas

Ambon (KM) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara, Petrus Beruatwarin, yang menjalani penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu siang hingga petang, belum ditahan.

Sekda Maluku Tenggara menjalani pemeriksaan terkait dugaan "mark up" pembangunan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten setempat, yang dibangun pada 2006 dan baru dibayar 2009 senilai Rp5,20 miliar.

Tersangka Petrus menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT di kantor Kejati.

Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur PT Beringin Graha Sejahtera, Levinus Tunggal, yang belum memenuhi panggilan kejaksaan dan diinformasikan sedang berada di Surabaya.

Kuasa Hukum Sekda Malra, Kosmos Refra mengatakan, selama tujuh jam pemeriksaan kliennya ditanyakan 26 pertanyaan oleh jaksa penyidik, Ajit Latuconsina.

"Klien saya dihadapkan dengan 26 pertanyaan oleh jaksa penyidik," kata  Refra, usai mendampingi Sekda menjalani pemeriksaan.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis (14/7).

Sekda yang keluar kantor Kejati Maluku enggan menjawab pertanyaan para wartawan yang mencegatnya.

Bersama kuasa hukumnya Kosmos Refra, Sekda bergegas masuk ke dalam mobil avanza hitam dengan nomor polisi DE 1421 AB, langsung meninggalkan halaman gedung Kejati Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efenddy Harahab menegaskan, penahanan Sekda Malra, tergantung hasil penyidikan tim penyidik Kejati.

"Masih dalam penyidikan sehingga harus menunggu hasilnya. Kita memang sudah meminta keterangan sejumlah saksi , memiliki dokumen dan surat tapi belum bisa memutuskan bersangkutan ditahan atau tidak karena tergantung hasil penyidikan," ujarnya 

Bersamaan dengan pemeriksaan Sekda tersebut oleh tim penyidik,  puluhan pemuda yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penegak Hukum (AMPH) Maluku sebagai pendukungnya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati.

Aksi tersebut nyaris ricuh karena para pendemo mengancam memukul Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaa Tinggi (Kejati) Maluku, Rahmat Haris, yang  hendak keluar dari halaman kantor tersebut.

Tidak saja Rahmat Haris, salah seorang jaksa yang hendak menjalankan tugasnya menyidangkan perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Ambon, Ny.Megy juga nyaris menjadi korban kebrutalan para pendemo, beruntung ada aparat kepolisian yang melerai aksi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar