Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 22 Juni 2011

Adpel Ambon Keluarkan Larangan Berlayar

Ambon (KM) - Administrator Pelabuhan kelas I Ambon mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal-kapal yang sedang belabuh karena cuaca ekstrem yang melanda perairan Maluku.

"Larangan untuk melakukan pelayaran di perairan Maluku ini sesuai peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Mateorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maluku, terkait  tingginya gelombang laut yang mencapai empat meter," kata Kabid Penyelamatan Administrasi Pelabuhan (Adpel) Ambon, Benny Manuputty, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, larangan berlayar terhitung 22-25 Juni 2011 tersebut didasarkan pada peringatan dini yang dikeluarkan BMKG bahwa tinggi gelombang mencapai dua sampai empat meter, antara lain di laut Ambon, Banda, Geser, Buru, Arafura dan selat Manipa.

Sedangkan perairan Seram dan Kei tinggi gelombang mencapai dua meter - 2,5 meter.

Menurut Benny, pihaknya telah menyurati pimpinan perusahaan pelayaran serta nahkoda kapal, untuk tidak melakukan aktivitas pelayaran bila cuaca dalam kondisi kurang baik.

"Kami harapkan pihak perusahaan pelayaran memaklumi kondisi yang terjadi, sehingga bisa menunda keberangkatan kapal hingga cuaca membaik," katanya.

Penumpang yang akan melakukan pelayaran juga diimbau tidak melakukan perjalanan bila tidak penting dan mendesak, dan menunda hingga cuaca cerah.

Ia mengakui, tinggi  gelombang laut serta angin yang kencang di perairan Maluku sewaktu-waktu bisa mengancam gangguan pelayaran kapal. Karena itu dibutuhkan kerja sama pihak pelayaran dan masyarakat yang akan melakukan aktivitas berlayar.

Saat ini kami hanya mengijinkan kapal Pelni, kargo, tangker serta Landen (LCT) untuk berlayar, sedangkan kapal motor ikan milik masyarakat belum diijinkan untuk berlayar.

Ia menambahkan, bila diketahui ada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi surat peringatan dan memberangkatkan penumpang, maka akan dikenakan sanksi.

"Pemilik perusahaan pelayaran yang memberangkatkan penumpang tanpa ada surat ijin berangkat (SIB) akan dikenakan sansi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta," kata Benny Manuputty.

1 komentar:

  1. Saya butuh informasi mengenai transportasi utk pengiriman barang dari Pelabuhan Ambon ke Pulau Kelang.mohon hub 08979387523.thx

    BalasHapus