Ambon (KM) - Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Ambon saat ini masih menampung sedikitnya 17 warga negara asing (WNA) yang berasal dari tiga negara yakni Myanmar, Thailand dan Kamboja.
Ke-17 WNA ini umumnya bekerja secara ilegal di perairan Maluku, yang berbasis di Kota Tual, Maluku Tenggara, kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi kepada ANTARA di Ambon, Jumat.
Enang menjelaskan, diantara mereka ada yang menyerahkan diri secara langsung ke kantor Imigrasi dengan menumpang motor ojek dan ada yang tertangkap karena berpura - pura seperti orang asing.
"Sedangkan kehadiran mereka di Ambon , kita tidak mengetahui dengan jelas, karena susah diprediksi.Sudah pasti mereka ini setelah ada masalah di Tual mereka lari ke Ambon," ujarnya.
"Susah memang menangani WNA di Ambon, karena selama mereka berada di Rumah Detensi ditanggung negara,karena itu kami tetap berupaya agar semuanya bisa dipulangkan," ujarnya.
Menurut Enang,selama ini Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Desa Paso, Kecamatan Baguala menampung WNA 32 orang, namun 15 diantaranya berasal dari Filipina sudah dipulangkan ke negara asal melalui Konsulat yang ada di Manado, Sulawesi Utara.
"Ke-15 WNA asal Filipina itu sudah kita kirimkan ke rumah Detensi Imigrasi Manado,sejak 19 April 2011 yang dikawal dua orang petugas Imigrasi Ambon dan dua petugas dari satuan Reserse Intel Polres Ambon," ujarnya.
Enang menjelaskan, dipilihnya Manado karena memang kantor Konsulat Filipina ada di daerah itu, sehingga pihak Konsulat yang akan menerbitkan surat perjalanan untuk dipulangkan ke Filipina.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah Detensi di Manado terkait keberadaan mereka saat ini disana,dan berharap pemulangan mereka ke Filipina bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar