Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 04 Mei 2011

Antasari Berjuang dari Balik Jeruji

Oleh Joko Susilo

Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  yang divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta kasasi Mahkamah Agung (MA), belum berhenti berjuang untuk sesegera mungkin bisa kembali menghirup udara bebas.

Pengadilan menilai Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ia juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin, sehingga pengadilan menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340.

Kuasa hukum Antasari, Magdir Ismail, mengatakan masih berpeluang bebas meski Mahkamah Agung sudah menolak Kasasinya. "Ada (peluang bebas), pasti bisa," kata Magdir, uasi memberi keterangan di Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (19/4).

Peluang bebas yang dimaksud Maqdir adalah melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen ini.

"Saya memang dari empat bulan ini sudah bersiap-siap mengajukan PK dan saya juga sudah mengumpulkan putusan-putusan pengadilan yang lain yang berhubungan dengan PK itu," ungkapnya.

Upaya lain yang dilakukan kuasa hukum Antasari itu juga melaporkan majelis hakim kasus ini ke KY karena diduga mengabaikan beberapa bukti dan keterangan ahli.

Pihak kuasa hukum mantan Ketua KPK tersebut membeberkan beberapa kejanggalan terkait profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara Antasari Azhar.

"Berhubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tentang kasus Antasari), salah satu yang kami sampaikan kepada KY adalah putusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli teknologi informasi," kata Maqdir Ismail.

Maqdir mengatakan, ahli teknologi informasi dalam perkara Antasari mejelaskan tidak ada pesan pendek (sms) dari Antasari ke Nasrudin Zulkarnain terkait ancaman dari Antasari pada Nasrudin.

"Keterangan ahli ini tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim," katanya.

"Profesionalitas hakim"

Selain itu, kata Maqdir, hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan.

"Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin adalah senjata
yang baik," jelasnya.

Hakim juga mengabaikan keterangan ahli forensik dr Abdul Munim Idris yang menyebut ada kejanggalan pada jasad Nasrudin. Kepala Nasrudin sudah lebih dulu dijahit sebelum dilakukan autopsi. "Termasuk soal senjata yang dipakai eksekutor," tandasnya.

Atas laporan ini, Juru Bicara KY Asep mengatakan bahwa kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran pofesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.

"Kesimpulan sementara adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Asep.

Menurut Asep, kesimpulan sementara diambil dari hasil telaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.

Untuk itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan para pelapor, para ahli, yakni ahli balistik, ahli forensik serta ahli teknologi informasi dan dimungkinkan memanggil para hakim dari tingkat pertama hingga kasasi yang menangani kasus Antasari.

Menanggapi kesimpulan sementara KY ini, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan pihkanya tidak menemukan kejanggalan dalam putusan kasus Antasari.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA tersebut menambahkan bahwa dalam beracara di persidangan, majelis hakim memiliki independensi yang berkaitan dengan masalah teknis dan KY dihimbau tidak akan memanggil para hakim menyangkut masalah teknis.

"Masalah teknis, KY tidak akan panggil. Karena KY pun tahu independensi hakim  bersifat universal. Kalau menyangkut non-teknis, wajib dilakukan (pemanggilan). Dalam konstitusi kita, hakim itu merdeka," tegas Hatta.

Hatta juga menegaskan bahwa saksi ahli tidak mengikat majelis hakim untuk wajib meminta kesaksiannya dan boleh dikesampingkan apabila dirasa itu tidak perlu. "Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli), ya, tidak usah," katanya.

"Pelanggaran kode etik"

Namun MA tidak menutup mata jika terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ketua MA Harifin Andi Tumpa juga mengomentari bahwa munculnya indikasi pelanggaran kode etik profesi hakim dalam persidangan dalam kasus Antasari Azhar ini merupakan ujian berat bagi independensi hakim.

"Independensi hakim sedang mendapat ujian berat, antara lain dengan adanya pembentukan opini yang berkembang di masyarakat yang seakan ingin 'menakut-nakuti' hakim dalam mengambil keputusan," kata Harifin.

Harifin mengingatkan kepada hakim untuk tidak terpengaruh atas opini yang dikembangkan dalam memutus suatu perkara.

"Saya rasa opini yang berkembang akan merugikan orang-orang yang ingin mendapatkan keadilan," kata ketua MA.

Atas polemik yang muncul dalam kasus hakim Antasari ini, Wakil KY Imam Anshori Saleh mengklarifikasi bahwa dugaan ditemukan pengabaian alat bukti majelis hakim kasus Antasari Ashar bukan berasal dari KY, melainkan dari laporan pengaduan.

"KY hanya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan itu saja, bukan kami yang menemukan, tapi laporannya bilang begitu," kata Imam.

Imam juga menyayangkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kasus Antasari Azhar kian memanas.

"Saya menyayangkan seolah-olah pengaduan kasus Antasari sudah diputuskan oleh KY," ucap wakil ketua KY ini.

Imam juga menegaskan bahwa pemanggilan para hakim akan dilakukan jika ada indikasi terjadi pelanggaran, tetapi kalau tidak pemeriksaan akan dihentikan.

"Wewenang hakim"

Sedangkan Asep juga menambahkan bahwa masalah teknis acara persidangan merupakan wewenang hakim. Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apakah keterangan ahli dan bukti tidak dipakai dalam memutuskan suatu perkara.

"Hakim boleh tidak memakai keterangan ahli, asal dalam pertimbangan putusan dicantumkan tidak setuju dengan keterangan ahli," katanya.

Namun, lanjutnya, jika hakim telah mengabaikan bukti dan keterangan ahli dan tidak dicantumkan dalam pertimbangan putusan merupakan pelanggaran kode etik.

Tentang pemberitaan yang menyatakan hakim tidak perlu memenuhi panggilan KY, Asep mensayangkan sikap tersebut. Dia mengatakan bahwa pemanggilan ini justru sebagai klarifikasi atas laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan pada hakim tersebut.

Asep mengakui bahwa KY tidak memiliki kekuasaan untuk memanggil paksa hakim untuk memenuhi panggilannya, tapi dalam peraturan baru KY, jika hakim tidak memenuhi panggilan selama tiga kali berturut-turut maka perkaranya akan dilanjutkan dengan menggunakan data yang dimilikinya.

"Jadi sangat disayangkan jika hakim tidak mau memenuhi panggilannya, justru akan rugi sendiri," kata Asep.

Terhadap proses pemeriksaan pelanggaran kode etik hakim ini, Magdir mengakui tidak berpengaruh pada vonis pengadilan yang telah menjatuhkan penjara selama 18 tahun pada Antasari.

Namun, harapnya, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan peninjauan kembali.

Sementara, Ari Yusuf Amir menyatakan, dirinya optimistis hasil kajian KY akan membuat Antasari bebas saat sidang PK nanti. "Kalau ini dipertimbangkan dan tidak diabaikan, menurut kami Pak Antasari bisa bebas," katanya.

Berbagai upaya yang dilakukan kuasa hukum agar kliennya dapat segera menghirup udara bebas apakah segera terwujud, karena hasil pemeriksaan KY masih berjalan dan memori PK masih dalam tahap penyusunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar