Ambon (KM) - Kejakaan Tinggi Maluku mengekspos dugaan kasus suap yang dilakukan Direktur PD Panca Karya, Jopie Huwae sebesar Rp5 juta dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Ekspos kasus itu digelar setelah pihak kejaksaaan melakukakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk Ketua Komisi C, Djafet Damamain dan Direktur PD Panca Karya, Jopi Huwae serta pelapor Ketua Moluccas Domocration Wacth, Iksan Tualeka.
"Hari ini kita ekspos dugaan suap PD Panca Karya dari penyelidikan ke penyidikan, kalau sudah penyidikan maka kita bisa tetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, E Harahap kepada wartawan di Ambon, Senin.
Menurutnya, walaupun dugaan suap yang dilakukan Direktur PD Panca Karya terhadap Ketua Komisi C hanya senilai Rp5 juta, namun itu sudah merupakan tindakan melawan hukum.
"Memang kasus suap itu hanya Rp5 juta tapi itu sudah merupakan perbuatan melanggar hukum, jangan kita lihat dari nilainya tapi kita lihat dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, semua saksi baik pelapor dalam hal ini ketua Molucccas Democration Watch, maupun Ketua Komisi C serta Jopie Huwae sebagai terlapor telah diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut harus diekspos sehingga pihaknya bisa menindaklajuti dengan menetapkan tersangka.
"Hasil pemeriksaan ini akan kita eskpos sehingga kita bisa mengetahui siapa yang salah dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi, Senin (3/5) telah memeriksa Damamain atas laporan dari Moluccas Domokration Wacth (MDW), terkait kasus suap tersebut.
Percobaan penyuapan yang dilakukan oleh Direktur PD Panca Karya. Jopie Huwae terjadi pada Rabu 27 April lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar