Ambon (KM) - Komisi A DPRD Maluku mensinyalir adanya konspirasi internal jajaran direksi Perusahan Daerah Panca Karya untuk menjatuhkan Direktur Umum Badan Usaha Milik Daerah itu melalui pemberian Rp5 juta kepada ketua komisi C.
"Panca Karya juga merupakan mitra komisi A sehingga kami akan memanggil direksi BUMD itu termasuk Direktur Keuangannya, Josep Patty, karena ada dugaan kuat yang bersangkutan ingin menggantikan posisi Yopi Huwae sebagai dirut," kata Ketua Komisi A, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp5 juta dalam amplop yang dilakukan dirut kepada ketua Komisi C, Jafet Damamain, belum bisa dinyatakan sebagai upaya penyuapan, tapi masih wajar selaku hubungan mitra antara Panca Karya dengan komisi.
Dirut BUMD ini akan dinyatakan melakukan penyuapan kalau jumlah uang yang diserahkan itu antara Rp50 juta hingga Rp100 juta ke atas, dengan harapan agar masalah Panca Karya yang disoroti masyarakat dapat diselesaikan.
Richard berharap persoalan itu segera diluruskan sehigga orang tidak mengadili Dirut Panca Karya dan membesar-besarkan persoalan Rp5 juta oleh Mollucas Democratization Wotch dengan menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan.
"Seharusnya MDW menyoroti kasus dugaan mafia hukum yang terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon terkait eksekusi tanah eks Hotel Anggrek dan tidak ditahannya terdakwa kasus dugaan korupsi Rp42,5 miliar lebih dana APBD 2005-2007 oleh Bupati non aktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko," tandasnya.
Ketua komisi C, Jafet Damamain secara tegas menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Dirut Panca Karya selama ini, namun yang bersangkutan tiba-tiba bertamu di rumahnya dua hari lalu dan secara diam-diam meletakan sebuah amplop berisi uang di atas meja.
"Saya bukan orang yang sekolah hukum tapi mengerti hukum, sehingga malam itu staf ahli komisi dan ketua MDW, Ikhsan Tualeka dihubungi untuk melihat dan mengambil amplop tersebut yng masih tertutup rapat agar mereka juga bisa menjadi saksi," katanya.
Sementara Dirut PD PK Yopy Huwae dalam rapat kerja dengan komisi menyatakan tidak akan memberikan komentar apa pun kepada publik terkait persoalan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar