Ambon (KM) - Manager proyek PLTU Waai dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) II, C.H. Mangundap mengatakan, pembangunan fasilitas tersebut tidak terhenti sehubungan dilakukannya revisi disain.
"Pembangunan tetap jalan sambil revisi disain dirampungkan melalui konsultasi mesin yang pengadaannya dari Cina," katanya, di Ambon, Selasa.
Mangundap mengemukakan, pemancangan tiang lagi menunggu bentangan tengah dari Makassar yang dijadwalkan dalam waktu dekat tiba di Ambon.
"Pengerjaan PLTU Waai itu banyak paket sehingga aktivitas di areal 22 hektare itu berlangsung sesuai jadwal yakni beroperasi pada Mei 2012," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyegalan kantor konsorsium pembangunan PLTU di desa Waai, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, PT. Sakti Mas Mulia, kemarin (Senin) disegel empat sub kontrakor karena mengabaikan pembayaran pekerjaan mereka yang telah rampung sesuai kontrak sekitar Rp3 miliar sedang difasilitasi.
"Salah satu manager PT. Sakti Mas Mulia ,siang ini ( Selasa) tiba di Ambon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menghambat pembangunan PLTU berkapasitas 2 X 15 Mega Watt (MW)," kata Mangundap.
Pada kesempatan lain General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Nyoman Astawa, mengakui permasalahan tersebut sudah diketahui Fikitiring Sulawesi, Maluku dan Papua, selanjutnya akan menyelesaikannya karena tidak ingin pembangunan PLTU di Waai terbengkalai.
"Saya pun intensif mengawasi perkembangan pekerjaan di lapangan karena sering ditanya Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu yang menginginkan perampungan maupun pengoperasiannya sesuai jadwal mengingat dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di Pulau Ambon dan sekitarnya," katanya.
Nyoman Astawa mengakui, penghentian pekerjaan yang bersifat sementara tersebut sekitar sebulan terakhir ini karena berkaitan dengan dilakukannya revisi disain proyek.
"Revisi tersebut tidak berpengaruh terhadap proses perampungan dan pengoperasian PLTU Waai yakni pada Mei 2012," tegasnya.
Sementara itu, Direktur CV. Anugrah Sejahtera, Sharon Usmany, mewakili sub kontraktor, mengatakan, tindakan penyegelan karena PT. Sakti Mas Mulia tidak serius menanggapi somasi yang disampaikan.
"Kami sepakat untuk menyegel kantor konsorsium maupun PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Pembangkit Sulmapa karena berkelit untuk membayar pekerjaan yang berdasarkan kontrak seharusnya pada 19 April 2011 senilai Rp3 miliar ," ujarnya.
Dia menyesalkan juga pihak PT. PLN (Persero) sebagai pemilik proyek harus mengawasi realisasi pekerjaan di lapangan yang kenyataannya dihentikan sejak 19 April 2011.
"Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan PLTU karena strategis untuk menjamin energi listrik, tapi jangan mengabaikan hak - hak kontraktor yang belum juga membayar upah pekerja maupun material diambil untuk menyelesaikan pekerjaan," tegas Sharon Usmany.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar