Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Kamis, 07 Juli 2011

Seru nih, Halimah Menggugat UU Perkawinan

Jakarta (KM) - Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, menggugat Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya klausul dalam pasal 39 ayat (2) huruf f f, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, saat membacakan permohonannya dalam sidang di Jakarta, Jumat, mengatakan pemohon meminta agar MK menghapus pasal 39 ayat (2) huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Alasannya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tdiak disepelekan oleh suami. Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik , perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa.

Dia juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia.

Dikatakannya, gugatan perceraian mungkin bisa diajukan dengan alasan pertengkaran, tetapi hendaknya dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut.

"Karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu dalam kasus klien saya. Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari,  ini harus diteliti sebabnya," katanya.

Chairunnisa juga menyatakan bahwa pemohon menilai pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya.

Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tentang "antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" sebagai hal yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan alasan perceraian.

Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo kepada Halimah dikabulkan. Namun, pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.

Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dengan memakai pasal 39 ayat (2) huruf f, dan dikabulkan.

Sidang Pengujian pasal 39 ayat (2) huruf f f UU Perkawinan yang diajukan Halimah itu dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Achmad Sodiki, didampingi anggota panel Anwar Usman serta Harjono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar