Ambon (KM) - Richard Syiahailatua alias Rolex, terpidana kasus narkotika dan zat adiktif lainnya ternyata masih mengendalikan bisnis peredaran narkoba meski sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
"Meski masih menjalani hukuman penjara, Rolex masih sempat keluar ruang tahanan untuk mengatur penjualan satu paket shabu seharga Rp1,5 juta kepada tersangka Romy Nikijuluw," kata Glen Namarubessy, kurir yang menjadi terdakwa kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Terpidana Rolex keluar ruang tahanan Lapas pada tanggal 27 Januari 2011 dan menumpang mobil yang dikendarai terdakwa Glen untuk melakukan transkasi dengan Romy di kawasan Batugantung Waringin.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, SHD Sinuraya, SH, terdakwa menuturkan, transaksi penjualan narkoba ini tidak berjalan mulus karena polisi telah mengendus aktivitas tersebut sehingga langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil.
"Tiga anggota Satuan Narkoba Polres Ambon menemukan satu paket bungkusan berwarna coklat yang didalamnya terdapat bubuk shabu yang dibungkus bersama kertas tisu," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Megy Parera, SH, dalam berkas dakwaannya menyatakan terdakwa Glen Namarubessy melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya berkisar antara 4 - 5 tahun penjara, sama halnya dengan terdakwa Romy Nikijuluw yang tertangkap tangan hendak melakukan pembelian satu paket shabu dari terpidana Rolex," katanya.
Ketua majelis hakim SHD Sinuraya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar