Ambon (KM) - Pekerjaan pembangunan chek dam kali way Burbawang di Dusun Westopong, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tetap akan dilanjutkan.
"Pekerjaan itu tetap dilanjutkan, namun untuk sementara dihentikan karena diperhadapkan dengan persoalan ganti rugi tanah," kata pimpinan kegiatan, pengembangan, pengelolaan konservasi, sungai, waduk, danau dan sumber air lainnya (PPK-PKSPA) Balai Sungai Maluku, M Paliama di Ambon, Sabtu.
Paliama menjelaskan, pihaknya sementara cari jalan keluar terkait tuntutan ganti rugi tanah yang diajukan Junus Waas pemilik tanah, mudah - mudaha bisa diselesaikan dalam waktu dekat agar pekerjaan chek dam tersebut dapat dilanjutkan kembali.
Terkait para pekerja yang sudah tinggalkan lokasi sejak 14 April lalu, hal itu terjadi karena selama mereka tidak bekerja sering mendapat ancaman dari sejumlah warga, karena itu pihak kontraktor yakni CV.Jecfensi Pratama yang mengerjakan proyek tersebut menarik mereka sambil menunggu penyelesaian baru dilanjutkan pekerjaan chek dam itu.
"Jadi kalau dibilang proyek pembangunan chek dam di pinggiran kali Way Burbawang yang dibangun pada pertengahan Maret 2011 belum rampung dan terkesan asal - asalan tidak benar, sebab pekerjaannya belum selesai tapi dihentikan untuk sementara waktu karena ada masalah," ujarnya.
Paliama juga mengakui keluhan sebagian warga Dusun Westopong yang mulai dihadapi rasa ketakutan sebab awal Mei mulai musim hujan di Ambon, sedangkan lokasi kali Way Burbawang dalam keadaan rusak berat akibat ditinggalkan kontraktor yang mengerjakan proyek chek dam itu.
Awalnya pekerjaan chek dam yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2011 itu dimulai dengan pekerjaan normalisasi pinggiran kali dengan ukuran luas empat meter dan tinggi tiga meter.
Saat itu memang tidak ada persoalan yang terjadi, bahkan pembongkaran juga sudah mencapai luas enam meter tidak masalah.
Namun setelah papan nama proyek dipasang di lokasi tersebut awal April 2011 timbul permasalahan, karena sosialisasi yang disampaikan pihak pengawas dari Dinas PU Maluku tidak sesuai dengan yang dituliskan pada papan nama proyek yakni pekerjaannya hanya pembuatan chek dam tanpa normalisasi dengan biaya sebesar Rp2,34 miliar.
Pemilik lahan Junus Waas, mengatakan, harus ada ganti rugi dahulu karena pembangunan chek dam tersebut telah masuk sebagian lahannya.
"Kita lakukan penyelesaian dulu karena pekerjaan normalisasi sepanjang 80 meter dengan luas yang tidak beraturan sangat merugikan ( pemilik tanah)," tegasnya.
Proyek dari Balai Sungai Maluku tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir bandang pada 10 September 2008 menyebabkan 18 rumah penduduk rusak berat dan ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar