Ambon (KM) - Aparat Kepolisian Daerah Maluku telah memeriksa 12 orang saksi terkait aksi demo mahasiswa yang berujung pembakaran kampus dan gedung registrasi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada 6 Juli 2011.
"Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu," kata Kapolda Maluku, Brigjen Pol Syarief Gunawan dalam rapat koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Maluku di Ambon, Rabu.
Ketika terjadi aksi demo anarkis berupa pengrusakan dan pembangkaran fasilitas perkuliahan di Unpatti, Polda Maluku didukung sejumlah aparat Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease menempatkan sejumlah personilnya di lingkungan kampus.
Menurut Kapolda, polisi juga melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap siapa aktor intelektual dibalik aksi demo anarkhis tersebut.
"Akar permasalahan yang terjadi di Unpatti janganlah digiring ke ranah agama sehingga memicu konflik baru secara terbuka di masyarakat," tandas Kapolda.
Demo mahasiswa itu menuntut Rektor Unpatti, Prof H.B Tetelepta memperhatikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 yang dinilai tidak berimbang.
Sebelum terjadi tindakan anarkhis, koordinator pendemo Idrus Wakano mengatakan, aksi mereka bakal diteruskan dengan menghadirkan jumlah pengunjuk rasa lebih banyak, bila pihak rektorat tidak menanggapi tuntutan mereka.
Aksi demo anarkis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon ini berujung pembakaran gedung registrasi, gedung Fakultas Teknik serta Fakultas Ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar