Selamat Datang

Di sini Anda dapat membaca berita tentang Maluku yang dibuat oleh LKBN ANTARA. Seluruh berita dilindungi UU Hak Cipta dan karenanya tidak diperkenankan untuk disiarkan kembali melalui media apapun tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.

Rabu, 29 Juni 2011

MK Tolak Gugatan Empat Pasangan Pilkada Ambon

Jakarta (KM) - Makhamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan empat pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Ambon, terhadap hasil Pilkada setempat yang berlangsung 16 Mei 2011.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK  Machfud MD, Selasa, para hakim Konstitusi dalam amar putusannya setebal 156 halaman, menolak seluruh gugatan empat pasangan sebagai pemohon.

"Menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon dalam perkara sengketa pilkada kota Ambon, karena dalil-dalilnya tidak bisa dibuktikan," tegas Ketua MK Machfud MD saat membacakan 26 halaman dari 156 halaman risalah putusan.

Perkara sengketa Pilkada Ambon yang terdaftar dengan Nomor 68/PHPU.D-9/2011, para hakim konstitusi dalam amar putusannya menilai berbagai dalil yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya Daniel Nirahuwa, SH, Lenda Noya,SH dan Fileo Pistos Noija, SH tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Para Hakim konstitusi dalam amar putusannya lebih banyak menggunakan keterangan tertulis dan tidak tertulis yang disampaikan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Ambon untuk mementahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon.

"Khusus tinta yang digunakan dan telah diuji materialnya di hadapan hakim dalam persidangan 20 Juni 2011, kualitasnya diakui tidak standar," Ketua MK Moh Mahfud MD didampingi hakim anggota Achmad Sodiki, Harjono dan hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Tetapi terhadap dalil-dalil pemohon yang diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi yakni Zainuddin Murhum, Rachmad Rumra dan Ilyas, terkait pengerahan massa untuk mencoblos di sejumlah TPS di Air kuning, Air Besar dan STAIN serta penggunaan cairan pemutih pakaian "byclin" untuk mencuci tinta di jari, hakim menilai tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Begitu pun menyangkut pengerahan massa untuk mencoblos di sejumlah TPS di beberapa kecamatan, pengerahan anak-anak di bawah umur untuk mencoblos, penggunaan undangan orang lain untuk mencoblos, maupun pembagian sisa surat suara untuk dicoblos secara bersama, para Hakim juga menyatakan tidak terbukti, karena berdasarkan keterangan Panwas Pilkada Kota Ambon tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan.

Berasarkan keterangan Panwas dari 516 TPS yang tersebar di lima kecamatan, hanya satu TPS yang bermasalah yakni TPS-7 Desa Hative Kecil, karena pada TPS tersebut ada 10 orang yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) ikut mencoblos, tetapi masalahnya sudah diselesaikan melalui pemilihan ulang.

Sedangkan menyangkut selisih jumlah suara dan pemilih dalam DPT, pencetakan surat suara mendahului penetapan DPT serta berita acara yang berada di luar kotak suara dan dibawa pulang ke rumah oleh Ketua KPPS, juga dimentahkan hakim Konstitusi berdasarkan keterangan tertulis Panwas yang menyatakan semua persoalan itu telah diklarifikasi dan diselesaikan secara tertulis maupun tidak tertulis serta disetujui dan ditandatangani para saksi.

Hakim juga membacakan pengakuan KPU Kota Ambon sebagai Pemohon terkait kesalahan administrasi dalam perhitungan di tingkat KPPS pada PPK Kecamatan Nusaniwe, mengakibatkan adanya selisih surat suara sah dan jumlah pemilih, semuanya disimpulkan sebagai bentuk kesalahan administrasi atau kesalahan manusia, tetapi tidak mengakibatkan terjadinya perubahan perolehan suara pasangan calon, mengingat telah dilakukan verifikasi dan pencocokan jumlah suara pasangan calon yang diawasi langsung langsung oleh Panwas kecamatan.

Terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi Pemohon yang menjelaskan terjadinya pelanggaran bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hanya merupakan dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga dikesampingkan.

Putusan MK ini disambut sukacita pasangan Richard Louhenapessy - MAS Latuconsina (PAPARISA) bersama ratusan pendukungnya, termasuk Ketua DPD Golkar sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paparisa Zeth Sahuburua dan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey yang memenuhi ruang sidang maupun lobi gedung MK.

Lima pasangan yang menggugat hasil Pilkada 16 Mei lalu yakni Daniel Palapia-La Suryadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATE), Hesina Johana Huliselan-Machfud Waliulu (SELALU) dan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) serta Olivia Latuconsina-Andre Hehanussa (LATUNUSA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar