Jakarta (KM) - Partai NasDem belum memikirkan calon presiden untuk Pilpres 2014, meski partai yang akan dideklarasikan 26 Juli 2011 itu disebut-sebut merupakan kendaraan politik yang disiapkan Surya Paloh untuk meraih kursi kepresidenan.
"Partai NasDem sampai hari ini belum berpikir Pak Surya sebagai calon presiden," kata Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Jakarta, Minggu.
Bahkan, kata dia, hingga saat ini belum ada jabatan yang disiapkan untuk Surya Paloh di partai.
"Di partai, Pak Surya tidak menjabat apa-apa. Beliau tetap di Ormas Nasional Demokrat (Nasdem)," kata Sugeng.
Dikatakannya, Surya Paloh tetap menjalankan fungsi sebagai Ketua Umum Urmas Nasdem dan tidak meninggalkannya meski telah lahir Partai NasDem.
"Ormas tidak berubah jadi partai. Ormas tetap jalan. Pak Surya tetap menjalankan fungsi keormasan sebagaimana adanya," katanya
Sugeng mengatakan, keberadaan Ormas Nasdem dan Partai NasDem sebaiknya tidak lagi diributkan karena kedua merupakan entitas yang berbeda meski memiliki semangat yang sama.
Ia pun menganalogikan hubungan Ormas Nasional Demokrat dengan Partai NasDem seperti hubungan NU dengan PKB, Muhammadiyah dengan PAN serta ormas-ormas pendiri Golkar dengan Partai Golkar.
Sebagaimana hubungan ormas dengan partai yang didirikannya, hubungan antara Ormas Nasdem dengan Partai NasDem pun seperti itu. Ormas Nasdem menjadi sumber utama Partai NasDem, baik kader maupun gagasan.
"Tapi Partai NasDem bukan Ormas Nasdem. Kesamaan nama ini bukan akal-akalan, ini strategi," kata Sugeng.
Terkait mundurnya sejumlah tokoh dari Ormas Nasdem setelah kelahiran Partai NasDem, Sugeng menyatakan, hal itu sebagai suatu keniscayaan.
"Ini sebuah keniscayaan, masing-masing punya perspektif yang berbeda," katanya.
Partai NasDem telah didaftarkan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada 6 April lalu dan rencananya partai itu akan menyerahkan kelengkapan persyaratan pendirian partai pada 27 Juli mendatang.
Sugeng mengklaim partainya telah memenuhi persyaratan pendirian partai seperti syarat 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota.
"Kita sudah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di kabupaten/kota dan 96 persen kecamatan, termasuk kecamatan terluar seperti Miangas, Rote, dan Marore, " katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar