Ambon (KM) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon mendeportasi 11 warga negara asing asal Kamboja melalui kantor Kedutaan Kamboja di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal mereka.
"Kami sudah mendapat informasi dari Kedutaan Kamboja di Jakarta terkait proses deportasi terhadap warga negara meraka yang ditahan di Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Enang Supriyadi di Ambon, Kamis.
Menurut Enang, Kedutaan Kamboja memohon agar warga neraganya yang lagi ditahan di Ambon segera dipulangkan ke negara asalnya.
"Jadi untuk memperlancar proses tersebut saya sudah membuat laporan sesuai dengan permintaan pihak Kedutaan Kamboja di Jakarta terkait keberadaan mereka di Maluku. Sekarang tinggal proses pemulangan saja," ujarnya.
Enang menjelaskan, penahanan warga Kamboja ini bukan melalui proses penangkapan tetapi mereka yang menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Ambon pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Ambon ternyata mereka sudah tidak mimiliki dokumen asli terkait jati diri mereka.
Keberadaan mereka di Maluku selama ini sebagai anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada sejumlah perusahaan penangkapan ikan yang berbasis di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memproses pemulangan terhadap dua warga negara Filipina yang sekarang ini masih ditahan di Ambon karena tidak memiliki dokumen asli terkait keberadaan mereka di daerah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar