Ambon (KM) - Penentuan kuota calon taruna Akademi Polisi (Akpol) ditentukan Markas Besar Polri di Jakarta, dan untuk tahun ini diperkirakan sebanyak tiga orang.
"Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kuota untuk Provinsi Maluku tahun ini, tapi yang kami dengar ada tiga orang calon," kata Kapolda Maluku Brigjen Pol Syarief Gunawan di Ambon, Kamis.
Awalnya seratusan peserta yang mengikuti seleksi taruna Akpol dan tersisa 51 orang saat mengikuti tes kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan psikologi dan penentuan terakhir (pantuher) hingga tersisa enam orang.
Menurut Kapolda, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menginstuksikan seluruh jajaran polda agar tidak main-main dengan hasil seleksi dan tidak boleh mengutak-atik peringkat para calon, karena biasanya yang lulus mengikuti pendidikan taruna adalah nomor urut satu sampai tiga, sesuai kuota yang diberikan.
Ia mengaku tidak membela diri saat mengatakan bahwa proses seleksi untuk penerimaan calon taruna Akpol berjalan normal dan murni, tanpa campur tangan pihak-pihak tidak berkewenangan.
"Faktanya memang tidak ada warga negara Indonesia yang lahir di Maluku lulus seleksi, tapi orang polda sendiri yang ikut mendaftar pun tidak lulus," katanya.
Ia menjelaskan, sistem rekrutmen calon taruna biasanya melibatkan pengawas eksternal seperti perorangan, lembaga instansi terkait dan komponen masyarakat yang punya kepedulian untuk kemajuan Polri.
Selain itu, data peserta hanya diberi huruf kode seperti ANC atau AHU sehingga tim medis yang melakukan pemeriksaan tidak tahu calon peserta anak pejabat atau bukan.
Sedangkan untuk tahap pemeriksaan psikologi terhadap 51 orang, yang diperiksa adalah kecerdasan, kepribadian dan sikap kerja mereka.
Anggota Fraksi Kebangsaan DPRD Maluku, Habiba Pelu, mengatakan, tidak adanya putera Maluku dalam seleksi calon taruna Akpol serta pemberian kuota yang hanya tiga orang merupakan sikap diskriminatif.
"Kalau di Angkatan Darat ada sembilan calon taruna Akademi Militer dan taruna Akpol hanya tiga orang, perlu ditanyakan apakah kebijakan Kapolri dengan Kasad ini berbeda terhadap penentuan kuota Maluku," katanya.
"Dasar pertimbangan apa yang dipakai untuk menentukan kuota calon taruna bagi rakyat Maluku yang berjumlah 1,5 juta jiwa penduduk saat ini? Saya kira solusi terbaiknya adalah perlu dilakukan pertemuan Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kasad," tandasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Thobyhend Sahureka, juga mempersoalkan enam calon taruna Akpol yang umumnya belum setahun menetap di Maluku tapi bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah ini untuk mengikuti seleksi taruna Akpol.
"Polda harus menjelaskan persoalan ini secara transparan, dan kalau tidak dilakukan maka DPRD mendesak pembentukan Pansus penerimaan taruna Akpol untuk mengumpulkan inormasi dan data serta menguji kebenaran," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar