Jakarta (KM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim penjemput paksa untuk mengembalikan kader Partai Demokerat M Nazaruddin dan tersangka Nunun Nurbaeti ke tanah air.
Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menyiapkan teknik penjemputan paksa untuk Nazaruddin.
Menurut dia, sejauh ini teknis penjemputan paksa ini lah yang masih menjadi kendala. Karena itu, belum bisa disebutkan pasti kapan tim akan bergerak ke Singapura untuk menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, ia mengatakan untuk mengembalikan tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti, KPK masih terus berharap pihak keluarga dapat menyerahkannya pada lembaga antikorupsi.
Ia pun berharap partai politik yang menaungi Nazaruddin dan suami Nunun yakni Adang Daradjatun dapat membantu membujuk Nazaruddin maupun Nunun melalui mantan Wakapolri.
M Nazaruddin yang telah mangkir dua kali dari pemanggilan KPK karena itu akan dilakukan jemput paksa. Kader Partai Demokrat ini pun hanya berstatus saksi dari kasus dugaan suap yang menjerat Sesmenpora Wafid Muharam.
Ia pun telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Namun, dalam pemanggilan terkait kasus yang masih berstatus penyelidikan tersebut M Nazaruddin yang telah pergi ke Singapura tersebut juga mangkir.
Kasus terbaru yang juga masih dalam proses pengumpulan data dan informasi, yang disebutkan berkaitan dengan M Nazaruddin yakni proyek pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sedangkan untuk tersangka kasus dugaan penyuapan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Nunun Nurbaeti, KPK belum dapat mengatakan kepastian lokasinya. Namun, dari tim penyidik lembaga antikorupsi ini telah memastikan istri Adang Daradjatun yang juga dicari Interpol ini tidak berada di Kamboja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar