Ternate (KM) - Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar meminta kepada Satpol PP agar menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2007 mengenai larangan prostitusi guna mengatasi maraknya praktik penyakit masyarakat di ibu kota Maluku Utara itu.
"Praktik prostitusi di Ternate semakin marak dan cara terbaik untuk mengatasinya dengan mulai menerapkan Perda nomor 11 tahun 2007," katanya di Ternate, Jumat.
Ia mengatakan, Satpol PP selama ini memang aktif melakukan razia terhadap para pekerja sek komersial (PSK) di Kota Ternate, seperti di hotel dan tempat hiburan.
Tetapi, kata Arifin, razia tersebut tidak membuat PSK kapok, karena Satpol PP hanya sebatas mendata PSK yang terjaring razia dan kemudian membebaskannya.
"Seharusnya para PSK yang terjaring tersebut dikenai sanksi sesuai perda nomor 11 tahun 2007, yang dipenjara selama enam bulan dan denda Rp5 juta agar mereka menjadi kapok," katanya.
Selain itu, kata dia, para PSK tersebut harus dibina dan diarahkan untuk memiliki keterampilan khusus sebagai sumber mata pencaharian setelah meninggalkan profesi sebagai PSK.
Oleh karena itu, dirinya meminta pula kepada instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial setempat untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait pembinaan PSK yang ada di daerah ini.
Ia menyatakan ketidaksetujuannya atas usul sejumlah kalangan di Ternate untuk melakukan lokalisasi PSK, karena cara itu sama artinya dengan mendukung adanya PSK.
Sementara, Perda Nomor 11 tahun 2007 mengamanatkan daerah ini harus bebas dari praktik prostitusi, sehingga instansi terkait harus melakukan pengawasan secara intensif.
PSK yang ada di Ternate umumnya berasal dari daerah lain. Mereka umumnya beroperasi di sejumlah hotel-hotel dan tempat hiburan malam.
TOKO ZENGDA HERBALIS TERSEDIA: OBAT PEMBESAR PENIS - PEMBESAR PAYUDARA - PEMBESAR PANTAT (Call.082133626042 Sms.089624854268 Pin.2281EDDA) DETAIL PRODUK KLIK-->> www.zengda-center.com
BalasHapus