Ambon (KM) - Maluku termasuk provinsi yang belum memiliki Komisi Informasi, Sejak disahkannya UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008 .
Seperti dikemukakan Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Jakarta, Minggu, sampai saat ini baru delapan provinsi yang mempunyai Komisi Informasi Daerah sementara sisanya belum terbentuk.
Padahal, menurut Agus Sunaryanto, Komisi Informasi di provinsi harus sudah terbentuk paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU tersebut
"Pada prakteknya baru delapan provinsi yang terbentuk, jadi 76 persen provinsi belum punya komisi itu" katanya.
Diungkapkan, delapan provinsi yang sudah memiliki Komisi Informasi Daerah (KID) adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung dan Sulawesi Selatan.
Sungguhpun demikian, hanya dua dari delapan KID di tingkat provinsi yang efektif, yakni Jateng dan Jatim yang keduanya sedang memproses belasan sengketa. Sementara 11 provinsi lainnya masih dalam proses pembentukan, dan sisanya belum melakukan apa-apa.
"Ini berarti pemerintah daerah setengah hati menjamin hak publik atas informasi. Rendahnya tingkat kepatuhan Pemda terhadap UU KIP bukan saja preseden buruk bagi penegakkan hukum, lebih dari itu perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam," katanya.
Persoalan lain pembentukan KIP di provinsi ini, lanjut dia, adalah masalah anggaran yang tergantung dari APBD serta kesekretariatan yang masih menumpang pada Dinas Perhubungan dan Kominfo karena Pemda belum mempersiapkannya.
KI di daerah juga lemah dalam kualitas proses seleksi. Saat ini daerah yang sedang menjalankan proses seleksi calon anggota KI Daerah ternyata masing-masing memiliki persoalan.
"Misalnya di Gorontalo, Ketua KID yang telah ditetapkan ternyata memilih mengundurkan diri karena tunjangan jabatan sebagai Ketua KID kecil. Ada juga calon KID yang menggugat Gubernur karena dicoret tanpa alasan sehingga tak bisa ikut tes fit and proper di DPRD," katanya.
Selain itu ada yang menggugat legalitas panitia seleksi karena KI dibentuk hanya oleh surat keputusan kepala dinas perhubungan dan Infokom padahal seharusnya SK Gubernur, juga ada yang mengumumkan daftar nama calon KID yang lolos seleksi berbeda-beda dari satu media ke media lainnya, ada pula keraguan terkait independensi dan kredibilitas calon anggota yang terpilih.
Sementara itu, Koordinator Freedom of Information Network Danardono Siradjudin dalam kesempatan sama mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pemda segera mengalokasikan anggaran untuk pembentukan KID, baik untuk proses seleksi, operasional KID serta tunjangan yang layak bagi anggota KID.
Pihaknya juga meminta KI Pusat harus lebih proaktif mengawasi dan memberi masukan ke pemda dalam proses seleksi serta mendorong percepatan seleksi yang selama ini berlarut-larut.
"Kami juga mendorong Kemdagri dan Keminfo menerbitkan SK penyediaan fasilitas operasional untuk KI Daerah," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar