Ambon (KM) - Lucky Wattimury menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku.
Surat pengunduran diri itu disampaikan setelah KPU Kota Ambon resmi menetapkan dirinya sebagai Calon Walikota Ambon periode 2011-2016, katanya di Ambon, Jumat.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Partai, bukan kepada DPRD Maluku. dengan demikian tidak ada jabatan wakil Ketua dari PDIP yang kosong," kata Wattimury.
Lucky Wattimury dan Hero Drachman dicalonkan oleh PDIP, Partai Kedaulatan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia PPPI sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-1016.
Wattimury mengaskan pengunduran diri tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang diatur oleh PDIP.
"Aturan jelas apabila seorang pimpinan dewan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus wajib mengajukan pengunduran diri kepada partai," katanya.
Menurut Wattimury proses pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD merupakan kewenangan partai dan bukan kewenangan DPRD.
"Mekansime pergantian cukup panjang, pertama DPD melakukan pembahasan dan diusulkan kepada DPP PDIP. DPP kemudian mengambalikan ke DPD, selanjutnya DPD menyampaikan kepada Gubernur, kemudian Gubernur mengusulkan kepada Mendagri untuk dilakukan pelantikan, jadi prosesnya panjang.
Wattimury mengakui, selama menjalani proses Pilkada berlangsung jabatan Wakil Ketua tetap melekat pada dirinya namun dalam pelasksanaan tugas tidak menjalankan fungsi sebagai Wakil Ketua.
"Saya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD bukan sebagai Wakil Ketua," tandasnya.
Dirinya berharap proses pengunduran diri tersebut tidak menjadi perdebatan sesama fungsionaris Partai sehingga tidak berdampak kepada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar