Ambon (KM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Bupati Kepulauan Aru (nonaktif), Teddy Tengko, sebagai terdakwa dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2006-2007 dan dana di luar tanggungan APBD Kabupaten Aru sebesar Rp42 miliar.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan Bupati di PN setempat, Selasa, dipimpin Arthur Hangewa sebagai hakim ketua dengan didampingi Glen de Fretes dan Sunggul Simanjuntak sebagai anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucky Kubela, dan kuasa hukumnya, Adolf Saleky, SH.
Dalam keterangannya, terdakwa Teddy Tengko mengaku pada 21 February 2007 memerintahkan Bendahara Setda Aru, Elivias Leuhua, untuk membayar Rp50 juta uang tanda jadi pembelian lahan mess Jargaria di Ambon dengan harga total Rp1,750 miliar.
Uang tanda jadi untuk mess di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dikirimkan kepada Ny. Elly Halim selaku pemilik lahan dan bangunan mess Jargaria.
"Mess Jargaria yang dijual senilai Rp1,750 miliar, tapi sebagai tanda jadi saya minta Elivias untuk membayar Rp50 juta," katanya.
Pembayaran berikutnya, kata Tengko, dilakukan pada 3 April 2007 dengan memerintahkan Kabag Keuangaan, Muhammad Raharusun untuk mentransfer dana sebesar Rp1,7 miliar kepada Ny. Elly Halim melalui rekening BRI.
"Dana Rp1,7 miliar ini saya pinjam dari pihak ketiga pada 23 Maret 2007, bukan dari kas daerah," ujarnya.
Tengko juga mengaku, dirinya mengetahui dana tersebut telah ditransfer dan Raharusun kembali membawa bukti penyetoran uang satu jam kemudian.
"Raharusun kembali dengan membawa bukti transfer, tetapi yang diperlihatkan bukan bukti pengiriman uang tunai, melainkan pembayaran dengan cara transfer antarrekening bank," katanya.
Menurut Tengko, Raharusun beralasan bahwa mesin penghitung uang di Bank BRI rusak sehingga menggunakan uang kas daerah yang ada di BRI untuk ditransfer.
Setelah sdiang mendengar keterangan terdakwa usai, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (19/7) dengan agenda tuntutan JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar