Ambon (KM) - Lembaga Pemasyarakatan Ambon mengusulkan pemberian remisi untuk 210 narapidana pada peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus mendatang.
"Usulan sudah kami ajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Para penghuni lapas yang diusulkan mendapatkan remisi dinilai memiliki kelakuan baik dan sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan," kata kepala Lapas setempat Farid Junaedi di Ambon, Minggu.
Selain mengusulkan pengurangan masa hukuman, beberapa napi diantaranya diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena proses hukuman yang dijalani mereka sudah hampir berakhir.
Dari jumlah penghuni Lapas yang diajukan mendapatkan remisi, empat orang diantaranya wanita ditambah satu terpidana anak-anak dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya, pengajuan remisi ini dapat meringankan masa tahanan bagi terpidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan klas 1 Ambon yang bervariasi mulai dari bebas murni atau disebut remisi umum II hingga remisi umum I dengan pengurangan masa hukum antara satu hingga enam bulan.
Kasus yang yang dilakukan para napi ini juga bermacam-masam seperti terlibat tindak pidana umum, asusila, narkoba hingga didakwa melakukan tidak pidana makar.
"Pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM ini akan dilakukan dalam upacara resmi perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-66 tanggal 17 Agustus 2011 oleh Gubernur Maluku," katanya.
Pada perayaan 17 Agustus 2010 jumlah napi penghuni tiga Lapas, dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan delapan cabang rutan di Maluku yang menerima remisi sebanyak 412 orang.
Sebanyak 26 orang diantara mereka mendapatkan remisi umum II dan 386 napi lainnya mendapat remisi umum I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar