Ambon (KM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengambil langkah cepat untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di kabupaten Buru Selatan (Bursel), dengan memeriksa mantan Plh Sekda Bursel, M.A Laitupa dan Sekda Bursel, Abubakar Masbait.
Pemeriksaan dua pejabat kabupaten Bursel oleh tim penyidik kejati Maluku itu berlangsung di ruang Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) kejati Maluku, di Ambon, Selasa, setelah sebelumnya pihak kejaksaan menerima bukti dari kasus dugaan korupsi itu dari masyarakat kabupaten tersebut.
Pemeriksaan terhadap Laitupa dan Abubakar yang ditangani tim penyidik di bawah pimpinan Daniel Palapia, SH itu dilaksanakan mulai pukul 10.00 - 14.00 WIT.
Tim jaksa juga menerima kedatangan tokoh masyarakat Bursel, Hakim Fatsey, yang datang untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi dana APBD Buru Selatan tahun anggaran 2009-2010.
Dokumen yang diserahkan antara lain menyangkut dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi kantor Bupati Bursel, proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Oki Lama dan Oki Baru, serta Dusun Hote Kecamatan Waisama, sepanjang 500 meter sebesar Rp1 miliar yang diduga fiktif.
Selain itu, juga dokumen proyek air bersih di Namrole, proyek jalan Namrole-Leksula, proyek jalan Namrole-Waitawa serta dokumen pengadaan mobil dinas pada 18 Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Buru Selatan.
Fatsey, usai menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi itu, meminta masyarakat Bursel untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan Tinggi terhadap Laitupa dan Abubakar.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Buru Selatan," ujarnya.
Menurut dia, sikap menghormati hukum dan praduga tidak bersalah dalam sebuah perkara korupsi harus dikedepankan ketimbang hal-hal lain yang bisa menimbulkan ketidaktentraman masyarakat, khususnya di kabupaten Bursel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar